Presiden: Revisi UU KPK Harus Memperkuat KPK
📅 Sabtu, 14 Sep 2019, 00:02 WIB | Oleh: Muhamad Umar Fadloli
Doc: ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu dilakukan karena sudah berumur 17 Tahun. Namun, revisi yang dilakukan harus lebih memperkuat KPK ke depannya.
"UU KPK perlu ada penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif. Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9). Hadir mendampingi Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Presiden, Moeldoko.
Karena itu, Presiden menolak beberapa subtansi revisi UU inisiatif DPR yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK, seperti harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. "KPK cukup memperloleh izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," katanya.
Presiden juga tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Sebab, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. "Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," jelas Presiden.
Presiden juga tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Alasannya, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik. "Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK. Tidak. Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," tegas Presiden.
Dewan Pengawas
Terkait dewan pengawas KPK, Presiden mengaku memang diperlukan karena semua lembaga negara, seperti presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip check and balances, untuk saling saling mengawasi.
"Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan seperti Presiden kan diawasi, diperiksa BPK dan diawasi DPR. Dewan Pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik, karena itu di internal KPK perlu ada dewan pengawas," kata Presiden.
Nantinya, anggota dewan pengawas diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi, dan bukan dari kalangan politisi, birokrat, ataupun aparat penegak hukum aktif.
"Pengangkatan oleh Presiden dan dijaring oleh panitia seleksi. Saya ingin memastikan transisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan dewan pengawas," tuturnya.
Presiden juga menyetujui adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Presiden, dalam penegakan hukum harus menjadi prinsip-prinsip hak asasi manusia serta untuk memberikan kepastian hukum.fdl/AR-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!