Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Romi Diperiksa KPK dalam Kasus DAK Tasikmalaya

📅 Sabtu, 22 Jun 2019, 05:00 WIB | Oleh:
Romi Diperiksa KPK dalam Kasus DAK Tasikmalaya Doc: ANTARA/Reno Esnir

JAKARTA - Tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romi (RMY) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun bukan dalam kasus yang menjeratnya. Kali ini, ia diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran (TA) 2018.

Diketahui, Romi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman (BBD). "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait hubungannya dengan tersangka Yaya Purnomo dan BBD, serta mengklarifikasi apakah saksi memiliki peran atau tidak dalam pengurusan anggaran di Tasikmalaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/6).

Dalam kasus ini, Budi diduga memberi uang total sebesar 400 juta rupiah terkait dengan pengurusan DAK untuk kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan Budi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perlu diketahui, Romi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Romi; Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS); dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).

Diduga Romi menerima suap dari Muafaq dan Haris. Diduga uang suap yang diberikan keduanya kepada Romi, agar Romi meloloskan keduanya dalam pengisian jabatan di Lingkungan Kemenag. Haris merupakan salah satu kandidat yang tidak masuk kedalam tiga orang yang direkomendasikan kepada Menteri Agama untuk dipilih pada jabatan Kanwil Kemenag Jatim karena pernah mendapatkan surat pendisiplinan.

Namun, diduga Romi bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk meloloskan Haris hingga pada akhirnya Haris dipilih dan dilantik menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

ola/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...

BMKG: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Lombok Barat

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
BMKG: Gempa Magnitudo 5,2 G...

Dibayangi Gejolak Minyak - 07 Oktober 2026

1.5 jam yang lalu | Oka Wahyu

Ekonomi
Dibayangi Gejolak Minyak - ...

Yusuf Susilo Hartono Pamerkan Tubuh Urban

2 jam lalu | Bambang Wijanarko

Megapolitan
Yusuf Susilo Hartono Pamerk...
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.