Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Romi Diperiksa KPK dalam Kasus DAK Tasikmalaya

📅 Sabtu, 22 Jun 2019, 05:00 WIB | Oleh:
Romi Diperiksa KPK dalam Kasus DAK Tasikmalaya Doc: ANTARA/Reno Esnir

JAKARTA - Tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romi (RMY) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun bukan dalam kasus yang menjeratnya. Kali ini, ia diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran (TA) 2018.

Diketahui, Romi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman (BBD). "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait hubungannya dengan tersangka Yaya Purnomo dan BBD, serta mengklarifikasi apakah saksi memiliki peran atau tidak dalam pengurusan anggaran di Tasikmalaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/6).

Dalam kasus ini, Budi diduga memberi uang total sebesar 400 juta rupiah terkait dengan pengurusan DAK untuk kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan Budi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perlu diketahui, Romi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Romi; Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS); dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).

Diduga Romi menerima suap dari Muafaq dan Haris. Diduga uang suap yang diberikan keduanya kepada Romi, agar Romi meloloskan keduanya dalam pengisian jabatan di Lingkungan Kemenag. Haris merupakan salah satu kandidat yang tidak masuk kedalam tiga orang yang direkomendasikan kepada Menteri Agama untuk dipilih pada jabatan Kanwil Kemenag Jatim karena pernah mendapatkan surat pendisiplinan.

Namun, diduga Romi bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk meloloskan Haris hingga pada akhirnya Haris dipilih dan dilantik menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

ola/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Luar Negeri
Rwanda Kebut Percepatan Per...
Nasional
Menteri UMKM Dorong Perluas...

Menteri Ekraf Dukung Pengembangan “Board Game”

13 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menteri Ekraf Dukung Pengem...
Olahraga
Duel Persija vs Persib Dija...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.