Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP Tak Hilangkan Agama Resmi
📅 Selasa, 26 Feb 2019, 04:47 WIB | Oleh: Agus Supriyatna
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, bahwa tidak benar pencantuman kolom kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan di e- KTP dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara. Pencantuman kolom penghayat merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pernyataan saya ini sekaligus mengklarifikasi isu miring bahwa dengan mengakui penghayat kepercayaan di e- KTP berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia. Terlebih lagi pemerintah dituding 'berbau' PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia," kata Zudan di Jakarta, Senin (25/2).
Negara, lanjut Zudan, mengakui keberadaan penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena itu yang diperintahkan MK dalam putusannya. Sementara putusan mahkamah bersifat final dan mengikat, atau harus dilaksanakan. ags/AR-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!