Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

Setelah Dicekal, Pengacara Lucas Diperiksa KPK

3 Jumat, 28 Sep 2018, 00:03 WIB | Oleh:
Setelah Dicekal, Pengacara Lucas Diperiksa KPK Setelah Dicekal, Pengacara Lucas Diperiksa KPK Doc: ANTARA/Deni

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan untuk memeriksa pengacara Lucas pada hari ini (Jumat, 28/9).

Sehari sebelumnya, KPK telah mencekal Lucas bersama seorang swasta, Dina Soraya, bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan advokat Lucas berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjerat Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro.

"Surat panggilan untuk Lucas sebagai saksi sudah dikirim penyidik ke rumah dan kantor. Dijadwalkan besok (Jumat).

Ada kebutuhan penyidikan untuk melakukan klarifikasi terkait beberapa informasi," kata Febri, di Jakarta, Kamis (28/9). Febri menambahkan, keterangan Lucas dan Dina dinilai penting untuk mengetahui keberadaan Eddy Sindoro yang masih dicari hingga saat ini.

Padahal, Eddy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2016 lalu. "Dalam konteks kasus ini, dua orang tersebut perlu diklarifikasi terkait pengetahuan mereka tentang keberadaan tersangka ES (Eddy) di luar negeri, termasuk apakah mengetahui perpindahan tersangka ES tersebut," ujar Febri.

Febri berkata, penyidik KPK ingin mengorek pengetahuan dan bagaiamana peran saksi terkait dengan keberadaan Eddy Sindoro selama melarikan diri ke luar negeri.

"KPK mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Serahkan Diri

KPK hingga masih mencari keberadaan Eddy Sindoro yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. KPK juga mengimbau Eddy segera menyerahkan diri.

"Pada tersangka ES, akan lebih baik jika menyerahkan diri pada KPK. Sikap kooperatif itu akan lebih menguntungkan bagi tersangka dan membantu proses hukum yang sedang berjalan," kata Febri.

Sebelumnya, Febri mengatakan para saksi yang membantu proses pelarian tersangka memiliki risiko pidana, yakni obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka," kata dia. Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group.

Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. Ant/mza/AR-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Momen Haru Warga Jakut Teri...
Nasional
Polri Mutasi 264 Perwira Ti...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Mabes Polri Belum Beri Penjelasan Isu Penangkapan Jenderal dan Petinggi Polri lainnya   

Mabes Polri Belum Beri Penjelasan Isu Penangkapan Jenderal dan Petinggi Polri lainnya  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.