Ketua MPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap
📅 Rabu, 19 Sep 2018, 00:02 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: ANTARA/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan (GR), pengusaha pemilik CV 9 Naga.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, Anjar Asmara (AA).
Usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (18/9), Zulkifli Hasan mengaku ditanya oleh penyidik dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti). "Saya ditanya sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah Perti.
Apa itu Tarbiyah Perti? Ormas Islam yang tua, yang usianya hampir 90 tahun, yang berjasa terhadap Indonesia merdeka. Saya ditanya apa itu Perti, apa tugas saya sebagai dewan pembina," katanya.
Mendapat pertanyaan dari penyidik itu, Zulkifli Hasan pun menjelaskan fungsi sebagai wakil dewan pembina Tarbiyah Perti. "Penyidik juga bertanya tentang rakernas (rapat kerja nasional) Tarbiyah di Lampung.
Ditanya juga apakah dewan pembina menjadi panitia, ya, tentu tidak, karena pembina itu tidak mengurusi teknis. Bahkan, tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian.
Tugas pembina itu adalah membina dan memberi nasihat, panitia tentu tersendiri karena pembina itu dianggap sepuh-sepuh, walaupun saya masih muda," katanya.
Saat dikonfirmasi apakah terdapat aliran dana dari kasus suap proyek di Lampung Selatan itu untuk kegiatan rakernas, Zulkifli enggan menjelaskannya lebih lanjut. "Lain-lain tanya penyidik, itu saja yang ditanya kepada saya," ujar Zulkifli.
Dia pun mengaku tidak kenal dengan tersangka Gilang Ramadhan dalam kasus suap tersebut. "Tidak ada yang kenal, yang saya kenal adik saya (Zainudin Hasan) saja," ucap dia. Terkait kasus yang membelit adiknya itu, Zulkifli mengaku terpukul.
Dia pun meminta maaf kepada masyarakat Lampung atas peristiwa yang menimpa adiknya tersebut. Sosok yang akrab disapa Zulhas ini menyerahkan proses kasus tersebut kepada KPK.
"Sebagai kakak tertua, saya terpukul. Sebab, saya dan adik saya itu dididik orang tua sejak kecil harus jujur dan selalu bekerja keras," katanya. Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab Lampung Selatan pada 26 Juli 2018.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 13 orang dan barang bukti 600 juta rupiah, yang diduga merupakan uang suap proyek infrastruktur.
Diduga, uang tersebut dari Gilang Ramadhan, sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara. Pemberian uang dari Gilang kepada Zainudin Hasan terkait komisi proyek sebesar 10-17 persen. mza/AR-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!