Dirut Pertamina Tak Penuhi Panggilan KPK Lagi
📅 Jumat, 14 Sep 2018, 06:00 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: istimewa
JAKARTA - Mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan. Nicke sedianya akan menjadi saksi dalam dugaan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham (IM).
"Sampai sore ini, tidak ada informasi ke penyidik terkait ketidakhadiran. Dia (Nicke) akan dipanggil kembali sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (13/9). Dia menambahkan, saksi sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan direncanakan ulang hari ini.
Sebelumnya, Nicke juga tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (3/9) karena menghadiri jadwal rapat pemegang saham.
KPK akan mengonfirmasi Nicke terkait proses perencanaan pembangunan hingga rencana kerja sama yang terjadi dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Selain Nicke, KPK pada Kamis (13/9) memeriksa satu saksi, yaitu Samin Tan, berprofesi sebagai wiraswasta, saksi untuk tersangka Idrus Marham.
"Penyidik mengklarifikasi hubungan atau kerja sama antara saksi dengan tersangka dalam kasus ini serta pengetahuan saksi tentang dugaan aliran dana pada tersangka," tutur Febri.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang oleh Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima empat miliar rupiah, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima 2,25 miliar rupiah.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang 500 juta rupiah kepada penyidik KPK.
Selain itu, pengurus Partai Golkar tersebut juga telah mengembalikan sekitar 700 juta rupiah terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut.
mza/E-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!