Solusi Defisit BPJS Kesehatan Tunggu Hasil Audit BPKP
📅 Rabu, 08 Agu 2018, 05:07 WIB | Oleh: Muhamad Umar Fadloli
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Pemerintah masih mencari opsi untuk menambal defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tahun anggaran 2018. Berdasarkan laporan keuangan tahunan, BPJS Kesehatan tahun ini diperkirakan defisit sebesar 16,5 triliun rupiah.
"Kami sudah beberapa kali melakukan rapat teknis di kantor Kemenko PMK untuk bisa mengoordinasikan terkait masalah di BPJS. Ini pun juga sempat dibicarakan juga bersama Presiden, namun kelanjutannya tentu saja saya harus mengundang semua stakeholder yaitu Kemenkes, Kemenkeu, BPJS Kesehatan, dan Kemenkumham untuk bisa menyatukan pemikiran dan mencari solusi terbaik," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, di kawasan Istana Negara Jakarta, Selasa (7/8).
Puan menyebutkan, laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan menunjukkan defisit. Pada 2014 defisit sebesar 3,8 triliun rupiah, 2015 naik menjadi 5,9 triliun rupiah, pada 2016 naik lagi menjadi 9,7 triliun rupiah, 2017 sedikit menurun menjadi sembilan triliun rupiah, dan pada 2018 diperkirakan akan meningkat lagi menjadi 16,5 triliun rupiah.
Selain mencari opsi untuk mengatasi defisit, Kemenko PMK juga masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai defisit tahun berjalan 2018.
Puan mengaku sudah ada beberapa opsi yang dibicarakan. Akan tetapi, keputusan opsi mana yang diambil untuk menambal defisit BPJS Kesehatan baru bisa didapat setelah ada angka defisit berdasarkan hasil audit.
"Tentu saja hanya bisa dilakukan kalau kita sudah bisa mendapatkan angka yang jelas mengenai berapa angka sebenarnya yang bisa kita lakukan untuk bisa mengurangi defisit dari BPJS Kesehatan. Ada sembilan bauran yang sudah dilakukan, macam-macam," katanya.
Kemenko PMK sebelumnya mendapatkan angka dari BPJS Kesehatan, Kemenkeu, dan Kemenkes, namun perlu disamakan dengan audit BPKP. "Angkanya jelas, namun memang ini masalahnya menyangkut banyak orang, menyangkut penerima manfaat dan juga termasuk pemangku kepentingan, seperti RS, dokter, dan lainnya. Ini yang sekarang saya minta untuk lebih diakuratkan sehingga akan jelas apa yang harus kita lakukan ke depan," kata Puan.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana mengatakan, audit BPJS Kesehatan masih dalam proses. "Masih proses, sudah masuk seminggu saat ini sedang berjalan dan sekarang sedang di Pak Wamenkeu," kata dia.
Iuran Tak Naik
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Untung Suseno Sutarjo, mengatakan, pemerintah tidak akan menaikkan tarif premi atau iuran BPJS Kesehatan. "Tarif iuran akan tetap, baik untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI," tegasnya.
Menurut Untung, peningkatan iuran tidak akan menjadi jalan yang ditempuh pemerintah untuk atasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Sebab, defisit keuangan BPJS Kesehatan disebabkan berbagai faktor. Faktor utama adalah masalah tunggakan atau piutang kepesertaan. Dengan alasan itu, menaikkan premi dikhawatirkan justru akan menambah kesulitan BPJS Kesehatan menarik iuran. "Peningkatan iuran justru akan menambah besar peserta yang menunggak, sehingga tak selesaikan masalah," ujar Untung.
Sebelumnya, Sekretaris Utama BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, pemerintah kemungkinan akan mengucurkan anggaran dalam jumlah besar ke BPJS Kesehatan untuk menutupi defisit keuangannya.
Hal itu, kata dia, merupakan salah satu opsi yang muncul dalam rapat internal antara Presiden Joko Widodo, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, dan Direktur Utama BPJS, Fachmi Idris, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/8).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!