Mensos Idrus Dicecar KPK 20 Pertanyaan
📅 Jumat, 27 Jul 2018, 00:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
JAKARTA - Menteri Sosial, Idrus Marham, mengaku dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Jadi, saya telah diperiksa oleh penyidik, dan ini adalah pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pada 19 Juni dan dilanjutkan hari ini. Secara keseluruhan, pertanyaan-pertanyaan yang ada sekitar 20 pertanyaan," kata Idrus usai diperiksa sekitar delapan jam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7).
KPK memeriksa Idrus sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Selain Johannes, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Semuanya sudah saya jelaskan, seperti apa yang ditanyakan oleh penyidik. Sesuai apa yang saya ketahui terkait dengan tersangka, baik saudara Eni Saragih maupun saudara Johannes Kotjo.
Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Ini adalah yang saya ketahui dan didengar oleh penyidik," ucap Idrus.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya juga pernah melakukan pertemuan dengan dua tersangka itu membahas PLTU Riau-1, Idrus enggan menjelaskannya lebih lanjut.
"Semua sudah saya jelasin. Saya kira semua materinya sesuai pertanyaannya, semua sudah saya jelaskan secara rinci," kata Idrus.
Pemeriksaan Kedua
Pemeriksaan Idrus kemarin merupakan yang kedua. Pada Kamis (19/7), Mensos Idrus juga diperiksa dalam kasus yang sama dan mengaku mengenal kedua tersangka itu.
Selain Idrus, KPK pada Kamis juga memeriksa tiga petinggi PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budistrisno Kotjo, yakni Direktur Operasional PT PJBI Dwi Hartono, Direktur Keuangan PT PJBI Amir Faisal, dan Corporate Secretary PT PJBI Lusiana Ester.
"KPK mengonfirmasikan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1 antara PT PJBI dan perusahaan lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah 500 juta rupiah dalam pecahan 100 ribu rupiah dan dokumen atau tanda terima uang sebesar 500 juta rupiah tersebut.
Diduga penerimaan uang sebesar 500 juta rupiah merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya 4,8 miliar rupiah, yaitu Desember 2017 sebesar dua miliar rupiah, Maret 2018 sebanyak dua miliar rupiah, dan 8 Juni 2018 sebesar 300 juta rupiah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!