Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wewenang KPK di Ujung Tanduk

📅 Kamis, 07 Jun 2018, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Wewenang KPK di Ujung Tanduk Doc: istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga negara ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada perkembangannya, peran KPK memberantas korupsi sangat efektif. Puluhan pejabat tinggi bahkan ratusan pejabat menengah dan kecil serta pihak-pihak terkait telah mampu dibuktikan oleh KPK terlibat kasus korupsi.

Manakala KPK bekerja sesuai dengan standar, operasional, dan prosedur berlaku, tak sedikit usaha pelemahan KPK terjadi. Terakhir, bersamaan dengan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencuat usulan tentang tindak pidana korupsi (tipikor) masuk dalam KUHP, yaitu ke bagian ketiga Bab XXXVIII Pasal 687-696. Ini artinya, kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang utamanya bertugas melakukan penindakan terhadap kejahatan korupsi menjadi pudar.

Sebab, UU KPK menentukan bahwa mandat KPK adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 1 angka 1 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kalau tipikor masuk ke KUHP, apakah pasal tersebut masih berlaku? Apa KPK masih bisa menyelidik, menyidik dan menuntut kasus korupsi karena di RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK?"

Meskipun Pasal 729 Rancangan KUHP membuka peluang kewenangan lembaga-lembaga independen tetap berwenang menangani tindak pidana khusus, namun Pasal 723 Rancangan KUHP kembali mementahkan kekuatan Pasal 729 RKUHP.

Bukan itu saja, penjatuhan pidana denda pada tindak pidana korupsi menjadi sangat rendah dibandingkan dengan pada UU Tipikor. Hal ini diperparah dengan pemberlakuan Pasal 63 Ayat (2) Rancangan KUHP yang menentukan jika pidana denda dan pidana badan dijatuhkan secara kumulatif, maka pidananya tidak boleh melampaui separuh batas maksimum kedua jenis pidana pokok yang diancamkan tersebut. Artinya, penjeraan yang dimaksudkan untuk dicapai pada UU Tipikor terhadap para terdakwa korupsi, tidak tercapai.

Lebih dari itu, Pengadilan Tipikor akan mati suri jika delik korupsi masuk dalam Rancangan KUHP. Padahal, di dalam Pasal 6 Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor pada intinya menyebutkan bahwa Pengadilan Tipikor hanya memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Jika tindak pidana korupsi diatur dalam KUHP, kasusnya tidak dapat diadili oleh Pengadilan Tipikor dan hanya dapat diadili di Pengadilan Umum. Sebelum Pengadilan Tipikor dibentuk, Pengadilan Umum dikenal sebagai institusi yang banyak membebaskan koruptor.

Pidana bagi pelaku percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat dalam Rancangan KUHP berbeda dengan UU Tipikor. Padahal, salah satu bentuk kekhususan UU Tipikor adalah pemberatan bagi para pelaku. Itulah mengapa bentuk percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat dalam UU Tipikor berbeda dengan KUHP, yaitu dipidana sama dengan pelaku pidana. Selain itu, tidak ada pidana tambahan uang pengganti. Padahal, mekanisme pidana tambahan uang pengganti harus dipandang sebagai upaya pemulihan aset negara (asset recovery), sebagai salah satu bentuk dan kriteria penting dari tindak pidana korupsi.

Kita mesti sepaham bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena kejahatan ini menyangkut hak politik, sosial, eknomi rakyat, bersifat destruktif dan mengganggu suatu kegiatan pembangunan negara. Tipikor juga sudah menjadi penyakit yang sistemik dan endemik lalu bertransformasi menjadi tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crimes).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Megapolitan
Dirut RSUI: Seluruh Pasien ...

IDAI Promosilan Gerakan ASI Eksklusif hingga 2 Tahun

46 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
IDAI Promosilan Gerakan ASI...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.