Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

HMI Ancam Gugat KPK

📅 Rabu, 02 Mei 2018, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
HMI Ancam Gugat KPK Doc: dok. pribadi

JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengancam akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak melanjutkan kasus suap cek pelawat yang hingga kini belum selesai. Gugatan praperadilan kepada KPK akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam waktu 2x24 jam ke depan."Kami minta KPK dalam waktu 2 x 24 jam dapat mengusut penyandang dana atau bandar suap cek pelawat. Jika dalam waktu yang kami minta tidak dipenuhi maka kami akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan," kata Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabeka-Banten, Arief Wicaksana di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5).Ia menambahkan, KPK merupakan lembaga negara independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasan manapun. Oleh karena itu KPK pasti memiliki keberanian untuk menyelesaikan kasus cek pelawat yang telah menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom.Karenanya, kata Arief, HMI meminta lembaga antirasuah mengusut kasus suap cek pelawat yang sampai saat ini masih jalan di tempat. Karena nyatanya, penyandang dana alias bandar suap kasus tersebut masih belum diusut."Rakyat bersama mahasiswa akan berada di belakang KPK dalam memberantas mafia hukum pada kasus suap cek pelawat. Seperti diketahui, Miranda Goeltom ditahan sejak 1 Juni 2012, dan diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh MA pada tangal 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut. Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. Namun, KPK hingga kini belum mengungkap siapa sponsor utama atau penyandang dana kasus suap cek pelawat tersebut. mza

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Megapolitan
Dirut RSUI: Seluruh Pasien ...

IDAI Promosilan Gerakan ASI Eksklusif hingga 2 Tahun

42 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
IDAI Promosilan Gerakan ASI...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.