Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lagi, KPK Tahan Anggota DPRD Malang

📅 Sabtu, 31 Mar 2018, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lagi, KPK Tahan Anggota DPRD Malang Doc: ANTARA/SIGID KURNIAWAN
Ket. Anggota DPRD Kota Malang Bambang Sumarto (kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (29/3). Bambang ditahan KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Bambang Sumarto, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2015.

Sebelumnya, Bambang yang merupakan politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, Bambang dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK. "Saya ini kan disangka menerima hadiah atau janji dari Wali Kota Malang.

Nah, ini sekarang lagi proses penyidikan, makanya itu saja yang bisa kami sampaikan," kata Bambang yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan Bambang ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Guntur.

KPK dalam dua hari terakhir ini telah menahan Wali Kota Malang, Mochamad Anton, bersama 11 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Pada Rabu (28/3), KPK menahan lima anggota DPRD Kota Malang lainnya, yakni Salamet, Mohan Katelu, Suprapto, Wiwik Hendri Astuti, dan HM Zainuddin.

Serbelumnya, Selasa (27/3) menahan Moch Anton bersama enam anggota DPRD Kota Malang masing-masing Heri Pudji Utami, Ya'qud Ananda Gudban, Abdul Rachman, Hery Subianto, Sukarno, dan Rahayu Sugiarti.

Seperti diberitakan bahwa pada Agustus 2017, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.

Selanjutnya, KPK mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3). Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.

Tak Penuhi Panggilan

Pada Kamis (29/3) KPK memanggil enam tersangka yang semuanya anggota DPRD Kota Malang untuk diperiksa sebagai saksi. Dari enam yang dipanggil tersebut, lima di antaranya tidak datang.

"Dari enam tersangka anggota DPRD Kota Malang yang kami panggil hari ini, yang tidak hadir lima orang. Mereka mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa hadir hari ini," kata Febri Diansyah.

mza/E-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
Daerah
Cegah Influenza, Pemerintah...
Advertisement
BMKG: Gempa Lombok Barat akibat Deformasi Batuan Lempeng Indo-Australia

BMKG: Gempa Lombok Barat akibat Deformasi Batuan Lempeng Indo-Australia

07 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.