Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lagi, KPK Tahan Anggota DPRD Malang

📅 Sabtu, 31 Mar 2018, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lagi, KPK Tahan Anggota DPRD Malang Doc: ANTARA/SIGID KURNIAWAN
Ket. Anggota DPRD Kota Malang Bambang Sumarto (kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (29/3). Bambang ditahan KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Bambang Sumarto, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2015.

Sebelumnya, Bambang yang merupakan politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, Bambang dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK. "Saya ini kan disangka menerima hadiah atau janji dari Wali Kota Malang.

Nah, ini sekarang lagi proses penyidikan, makanya itu saja yang bisa kami sampaikan," kata Bambang yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan Bambang ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Guntur.

KPK dalam dua hari terakhir ini telah menahan Wali Kota Malang, Mochamad Anton, bersama 11 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Pada Rabu (28/3), KPK menahan lima anggota DPRD Kota Malang lainnya, yakni Salamet, Mohan Katelu, Suprapto, Wiwik Hendri Astuti, dan HM Zainuddin.

Serbelumnya, Selasa (27/3) menahan Moch Anton bersama enam anggota DPRD Kota Malang masing-masing Heri Pudji Utami, Ya'qud Ananda Gudban, Abdul Rachman, Hery Subianto, Sukarno, dan Rahayu Sugiarti.

Seperti diberitakan bahwa pada Agustus 2017, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.

Selanjutnya, KPK mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3). Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.

Tak Penuhi Panggilan

Pada Kamis (29/3) KPK memanggil enam tersangka yang semuanya anggota DPRD Kota Malang untuk diperiksa sebagai saksi. Dari enam yang dipanggil tersebut, lima di antaranya tidak datang.

"Dari enam tersangka anggota DPRD Kota Malang yang kami panggil hari ini, yang tidak hadir lima orang. Mereka mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa hadir hari ini," kata Febri Diansyah.

mza/E-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival

PSIM Sengaja Uji Coba dengan Lawan Level Bawah

11 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
PSIM Sengaja Uji Coba denga...
Nasional
Kemenhub Ungkap 56 Persen B...
Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.