Gubernur Zumi Zola Dicegah KPK ke Luar Negeri
📅 Kamis, 01 Feb 2018, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara/puspa perwitasari
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Jambi, Zumi Zola, bepergian ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan.
"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (31/1).
Agung menyebut alasan pencegahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi terkait proyek di Jambi. Namun, Agung tidak menyebut apa status hukum Zumi dalam pencegahan itu.
"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi," ucap Agung.
Sementara itu, penyidik KPK membawa sejumlah koper yang berisikan berkas dan dokumen setelah melakukan penggeledahan sekitar enam jam dari rumah dinas Gubernur Zumi Zola di Jambi.
Rombongan penyidik KPK yang menumpang empat kendaraan keluar dari rumah dinas sekitar pukul 18.50 WIB, setelah melakukan penggeledahan sejak siang.
Penggeledahan di rumah dinas itu dilakukan dalam proses pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Selain menggeledah di dalam rumah dinas, petugas KPK tampak menggeledah kendaraan dinas yang terparkir di garasi yang berada di sisi sebelah kanan rumah dinas.
Segera Diumumkan
Di waktu bersamaan, tim penyidik KPK lainnya menggeledah vila keluarga Zumi Zola di Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan hasil resmi pemeriksaan Gubernur Jambi, Zumi Zola, akan diumumkan segera.
"Sabar karena ada SOP (standard operating procedure). Tapi, normatifnya kalau sudah digeledah merupakan tahapan (penyidikan) selanjutnya," ujarnya.Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan empat tersangka. Ant/AR-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!