Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

USBN Sekolah Dasar Tetap 3 Mapel

📅 Selasa, 09 Jan 2018, 05:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
USBN Sekolah Dasar Tetap 3 Mapel Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Hasil Kajian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengisyaratkan tidak mengakomodir usulan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) delapan mata pelajaran (mapel) pada jenjang SD. Karena itu, dikembalikan pada tiga mapel, namun tetap memasukan model soal isian selain soal pilihan ganda.

Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Bambang Suryadi, mengatakan hasil rapat kajian Kemdikbud pada Jumat (5/1) lalu terkait usulan pihaknya (BSNP) yang akan menambah mata pelajaran dari tiga menjadi delapan dalam USBN di jenjang SD tidak jadi diakomodir. "Berdasarkan pembahasan internal Kemdikbud, USBN SD/MI (tetap) untuk tiga mapel," kata Bambang saat dikonfirmasi perkembangan terakhir USBN SD di Jakarta, Senin (8/1).

Pernyataan Bambang tersebut diperkuat oleh Kepala Bidang Pusat Penilaian Pendidikan, Kemdikbud, Giri Sarana Hamiseno, saat dikonfirmasi hal yang sama. "USBN kembali ke tiga mata pelajaran saja," tegasnya.

Kendati demikian, keterangan final dan resmi terkait USBN SD rencananya akan disampaikan Kemdikbud pada hari ini, Selasa (9/1). "Besok difinalkan," imbuh Giri.

Giri menambahkan, meski USBN tetap tiga mapel, namun rencana untuk memasukkan soal esai tetap ada. Jumlah soal isian disebutkam Giri akan ada empat soal, sedangkan 36 sisanya masih berbentuk pilihan ganda.

Sosialisasi tentang ujian model isian ini, menurut Giri, sudah dilakukan sejak 2017. "Isian pendek (esai) tetap ada, bobot setiap butir isian sama dengan bobot soal pilihan ganda," terangnya.

Wacana penerapan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SD ini menimbulkan polemik sejak dipublikasi akhir 2017. Tidak hanya orang tua murid, namun sejumlah praktisi pendidikan juga menilai wacana tersebut minim manfaat bahkan tidak layak diterapkan.

Penolakan, masukan, dan kritik masyarakat itulah yang kemudian dibawa ke dalam forum kajian internal Kemdikbud.

Pengamat Pendidikan dari Eduspec Indonesia, Indra Charismiadji, menilai wacana menerapkan USBN pada delapan mapel di jenjang SD dapat memicu kekacauan dalam pelaksanaannya. Mengingat hingga hari ini, revisi terhadap Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 belum juga diteken. "Waktunya terlalu mepet jika benar mau diterapkan awal tahun ajaran 2018/2019. Ini berpotensi kacau pelaksanaannya di daerah," kata dia.

Potensi kekacauan, kata Indra, terutama terkait dengan anggaran. Pada umumnya, APBD telah diketok palu pada November 2017. "Belum tentu anggaran untuk ini sudah disiapkan sejak tahun lalu. Kemdikbud tidak boleh cuci tangan, meskipun SD itu urusan daerah," tegas dia.

Cetak Biru

Terkait dengan anggaran, ia mengingatkan Kemdikbud agar kebijakan USBN delapan mapel di jenjang SD tidak menjadi celah bagi sekolah untuk melalukan pungutan liar kepada wali murid. "Ini kenapa saya selalu bilang, pendidikan nasional kita ini perlu ada cetak biru," tegasnya.

Secara tegas, Indra juga mengkritisi polemik dan kegaduhan dalam kebijakan pendidikan nasional sering kali terjadi karena pemerintah tidak memiliki cetak biru pendidikan. Sehingga kebijakan yang diambil sering kali tidak mengacu pada cetak biru. "Bahkan, cenderung bersifat sporadis semacam ini," sesalnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

14 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.