Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Selain Kasus E-KTP, KPK Juga Mesti Tuntaskan BLBI

📅 Kamis, 23 Nov 2017, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Selain Kasus E-KTP, KPK Juga Mesti Tuntaskan BLBI Doc: istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak tersandera dengan kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto.

KPK harus kembali pada fungsinya, yakni menuntaskan kasus besar seperti penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah merugikan keuangan negara ratusan triliun rupiah.


Sekretaris Komite Penyelidik dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN), Eko Haryanto, mengatakan banyak kasus besar yang sedang ditangani, tapi menjadi terbengkalai karena KPK sibuk mengurusi kasus Setya Novanto.


"Salah satunya kasus BLBI yang kian berlarut-larut karena KPK menggunakan data baru, bukan data hasil audit investigasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Seharusnya, dengan menggunakan data BPK, bisa mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan pengusaha yang masih punya kewajiban," kata Eko saat dihubungi, Selasa (22/11).


Eko menambahkan, kasus BLBI merupakan skandal perbankan yang telah merugikan keuangan negara. Bahkan, akibat kasus BLBI belum tuntas, negara harus menanggung kewajiban pengemplang BLBI melalui obligasi rekap.

"Setiap tahun hasil pajak rakyat digunakan untuk membayar bunga dan pokok obligasi rekap eks BLBI. Padahal, pengusaha yang mengemplang BLBI sudah kaya raya sekarang," jelasnya.


Menurut Eko, seharusnya KPK fokus pada penuntasan kasus BLBI agar tidak seperti ungkapan: gajah di depan mata tak ditangkap, tapi semut yang jauh dikejar.


"Untuk itu, KPK mesti melakukan hak tagih terhadap pengemplang BLBI agar tidak melanggar konstitusi. Jika tidak, utang BLBI akan terus membebani keuangan negara," pungkasnya.


Sementara itu, saat ditanya kenapa KPK seperti tersandera dengan kasus Setya Novanto dan tidak segera menyelesaikan kasus kakap (big fish) seperti kasus BLBI, pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, hanya berkata pendek, "Silakan tanya ke KPK langsung, kenapa tidak segera menuntaskan kasus big fish," kata Romli.


Menurut Romli, penekanan pada kasus BLBI adalah kembalinya uang negara yang diduga dikorupsi. "Yang penting buat saya, BLBI bisa atau enggak kembali uangnya. Itu yang penting," ujarnya.


Sebelumnya dalam salah satu cuitannya di Twitter, Romli mengatakan akan berhenti mengkritik KPK kalau telah menuntaskan enam kasus big fish, yakni kasus Hambalang, Century, reklamasi, Sumber Waras, lahan Cengkareng, dan e-KTP. eko/AR-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival

Penyerang Kosta Rika Jadi Pemain Terakhir PSIM

9 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Penyerang Kosta Rika Jadi P...

PSIM Sengaja Uji Coba dengan Lawan Level Bawah

16 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
PSIM Sengaja Uji Coba denga...
Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.