Pekerja Protes BPJS Kesehatan
📅 Jumat, 04 Agu 2017, 07:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
Enam bulan pascapemutusan hubungan kerja, buruh masih berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan.
JAKARTA - Pekerja melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes keras BPJS Kesehatan. Ini dilakukan terkait dengan tidak dilayaninya jaminan kesehatan pekerja/buruh begitu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Padahal, menurut Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), 6 bulan pasca-PHK, buruh masih berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam audiensi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, di Jakarta, Kamis (3/8).
Said Iqbal menyebutkan, saat ini ribuan buruh yang ter-PHK, namun belum ada putusan inkrah, sudah tidak dilayani BPJS Kesehatan. Sepanjang PHK belum inkrah atau dalam proses, buruh harus tetap mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. "Jika karena buruh mau membayar 1 persen iuran BPJS dalam proses PHK, buruh mau bayar ke mana? Kan bukan peserta mandiri.
Pengusaha juga tidak mau membayarkan iuran BPJS buruh selama proses PHK. Malahan, kalau merujuk pada peraturan, enam bulan pasca-PHK pun buruh masih menerima manfaat BPJS Kesehatan," tegas Said Iqbal. Oleh karena itu, KSPI meminta BPJS Kesehatan menekan pengusaha untuk tetap membayarkan iuran BPJS Kesehatan buruh selama proses PHK yang belum inkrah.
"Karena 5 persen iuran itu melekat kepada buruh, dan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mengiur BPJS buruhnya," tambahnya. Lebih lanjut, Said Iqbal meminta BPJS Kesehatan jangan sampai mengabaikan tugasnya untuk menagih iuran perusahaan. Menurut dia, tidak diterimanya buruh oleh pelayanan kesehatan semasa mereka ter-PHK sangat memberatkan.
"Di samping kehilangan penghasilan, ketika mereka sakit, mereka tidak punya uang," ujar dia. Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga menyampaikan, saat ini terjadi penurunan pelayanan bagi buruh dalam hal akses fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, perlu ada terobosan dalam skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB).
Menurut dia, perluasan kuantitas COB di daerah-daerah Indonesia perlu diperbanyak sehingga akses kesehatan masyarakat mudah. Selain itu, syarat klinik untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan perlu dipermudah dengan tetap memperhatikan aspek kualitas pelayanan kesehatan. Said Iqbal juga menegaskan bahwa KSPI sebagai kepanjangan tangan buruh/pekerja peserta BPJS Kesehatan tidak setuju dengan sistem INACbgs (Indonesia Case Base Groups).
Said mengaku sudah diskusi dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan RS Swasta. Dalam diskusi tersebut ditemukan wacana dampak buruk bagi buruh. "Kalau RS pemerintah mereka dapat subsidi obat dan alat kesehatan, sedangkan swasta tidak. Ini berdampak pada kemampuan usaha RS swasta yang tentu buruh pun akan terkena dampaknya," ungkapnya.
Ia mengambil contoh, RS Islam Cempaka Putih upah dibatasi, outsourcing dibatasi, upah tidak UMSP, PHK, dan lain lain. "Kami bersama IDI akan mendiskusikan mengenai INA-CBGs ini," tambahnya. INA-CBGs merupakan pembayaran dengan "sistem" paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Akan Dibicarakan Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, menyambut positif usulan dan kritik buruh yang disampaikan melaui KSPI tersebut. Ia mengakui bahwa KSPI adalah motor utama pendorong implementasi UU SJSN berupa UU BPJS melalui Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS).
Terkait dengan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta yang di PHK, Fahmi menjanjikan akan diadakan FGD (Focus Group Discussion) antara BPJS Kesehatan, KSPI, dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sementara itu, terkait COB, BPJS Kesehatan sangat terbuka bekerja sama dengan klinik. Kalau soal syarat, kita terikat pada indikator mutu. "Namun, kami selalu menyampaikan kepada klinik perusahaan untuk menyertakan surat izin dalam bekerja sama. Nanti kita akan pelajari lagi. Kalau syarat kredensial kita ikut pemerintah," kata Fahmi. cit/Ant/E-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!