Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mahfud MD Nilai Pansus Angket KPK Salah Sasaran

📅 Rabu, 19 Jul 2017, 06:10 WIB | Oleh:
Mahfud MD Nilai Pansus Angket KPK Salah Sasaran Doc: koran jakarta/m fachri

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan bahwa hak angket yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai salah sasaran dan sangatlah tidak tepat. Pasalnya, Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini KPK bukanlah bagian dari eksekutif ataupun pemerintahan.

Melainkan lembaga yang berdiri secara independen namun memiliki dasar hukum yang kuat melalui undang- undang. "Yang bisa diangket menurut UU MD3 ialah pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah. Dalam konsep ini, KPK itu bukan pemerintah. Ini bisa dijelaskan dari teori maupun hukum. Teori bisa beda beda.

Kalau hukum mengikat," kata Mahfud di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Mahfud lalu menjelaskan soal teori dan kaitan hukum terkait posisi KPK secara teori KPK tidak dapat dikategorikan bagian pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo pun sebagai kepala pemerintahan tidak dapat mengintimidasi karena memiliki hak yang berbeda.

"Teorinya, sama sekali tidak bisa disebut KPK masuk bagian pemerintah,KPK pun tidak dapat diatur sekalipun oleh Presiden lembaga ini lebih dekat dengan lembaga kehakiman," ungkapnya. Dari kacamata hukum, KPK pun diputuskan bukan lembaga eksekutif. Mahfud menepis pernyataan Yusril beberapa waktu lalu yang menyatakan KPK dapat digolongkan sebagai lembaga eksekutif.

"Putusan MK, KPK bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dalam kaitan kehakiman. Dia ada kedekatan khusus dengan kekuasaan kehakiman. Menurut yang saya anut, KPK nggak bisa diawasi dengan angket," pungkasnya. Dirinya menambahkan bilamana, alasan penggunaan hak angket untuk membenahi dan mengawasi KPK yang tidak kuat.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu mengatakan apa yang disampaikan dapat dijadikan sebagai pembanding pihaknya dalam mengambil keputusan. " Kemarin Pak Yusril menilai KPK bisa menjadi obyek untuk hak angket DPR karena dibiayai APBN, dan hari ini mengatakan kurang tepat. Dengan adanya masukan ini tentunya akan memberikan timbangan beberapa hal untuk kami mengambil langkah sebelumnya," tandas Politikus asal PDIP ini. fan/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
Daerah
Biadab, Bapak Perkosa Anak ...

Harga Cabai Rawit Rp98.600/Kg, Telur Ayam Rp28.300/Kg

49 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp98.600/...

Gawat, Warga Jakarta Terlalu Banyak Lemak

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Gawat, Warga Jakarta Terlal...
Advertisement
Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

07 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.