Hak Angket KPK Konstitusional
📅 Selasa, 11 Jul 2017, 06:00 WIB | Oleh: Achmad Affandi
Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Polemik mengenai posisi Hak Angket KPK yang ingin menyelidiki hal ihwal KPK mendapat dukungan dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendera. KPK bisa jadi obyek penyelidikan angket DPR.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, sesuai dengan hukum ketatanegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut karena lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut dibentuk melalui undang-undang dan disahkan oleh legislatif.
"Dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK? Maka saya jawab, karena KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," kata Yusril saat dimintai pandangannya dalam rapat Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).
Yusril memaparkan di dalam UUD 1945, telah disebutkan bahwa DPR memiliki beberapa tugas dan kewenangan, yaitu di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran. Dalam rangka melaksanakan kewenangan di bidang pengawasan itulah DPR dibekali sejumlah hak, termasuk angket. Ia menjelaskan, pada Undang- Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan pula bahwa DPR dapat melakukan angket terhadap satu pelaksanaan Undang-undang dan terhadap kebijakan yang akan atau telah diterapkan oleh Pemerintah.
"Apa yang mau diangket saya tidak akan jawab, karena hal tersebut bukan kewenangan saya. Tapi secara hukum tata negara, karena KPK dibentuk dengan UU, maka untuk melihat sejauh mana UU pembentukanKPK sudah dilaksanakan dalam praktiknya, maka DPR dapat melakukan angket terhadap KPK, dan bilamana Pansus meminta hal apapun itu harus dipenuhi," papar Yusril. Dijelaskan, bilamana ada pihak yang mengatakan Pansus tidak sah dan tidak boleh memenuhi apa yang dibutuhkan oleh DPR.
Seharusnya dapat bertarung di ranah hukum yakni pengadilan.Perlu diketahui lanjut Yusril, Indonesia menganut teori trias politika yang disampaikan oleh De Baron montesquieu dalam sistem ketatanegaraan, terdapat tiga organ, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Menurutnya, KPK bukan termasuk kategori yudikatif, karena bukan merupakan badan pengadilan yang memeriksa dan mengadili.
"KPK juga bukan termasuk badan legislatif karena tidakmemproduksi peraturan perundang- undangan kecuali peraturan internal yang dibuat khusus untuk KPK atau membuat peraturan karena perintah peraturan yang lebih tinggi. Sehingga dapat dikatakan tepatnya ada di eksekutif," tutur Yusril.
Tidak Maksimal
Sementara itu, mantan anggota DPR yang juga sebagai penggagas KPK, Zain Badjeber menilai kinerja lembaga anti rasuah Indonesia tersebut bekerja tidak maksimal, bahkan jauh dari harapan.
Mantan Anggota Komisi II DPR itu menjelaskan, dasar KPK dibentuk ialah sebagai salah satu lembaga negara yang bertugas untuk menciptakan pemerintah dan penyelenggaraan negara yang bersih serta transparan. Tapi, hal tersebut sudah tidak terlihat. Zain yang mewakili PPP saat menjadi anggota DPR ini mengatakan kinerja KPK seharusnya bukan hanya melakukan memenjarakan koruptor tetapi juga mengembalikan keuangan negara yang telah dirugikan. fan/AR-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!