Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

17 Sepeda Motor Berknalpot Bising Disita Polisi Sukabumi

Foto : ANTARA/Aditya Rohman

Personel Satlantas Polres Sukabumi Kota saat memeriksa kelengkapan surat sepeda motor saat KRYD akhir pekan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jabar pada Minggu (12/5/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Sukabumi - Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota menyita sementara 17 unit sepeda motor yang menggunakan knalpotbrongatau bising saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Ada 17 unit sepeda motor berknalpotbrongyang dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas oleh oleh personel kami," kata Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu.

Menurut Astutipenindakan terhadap 17 pengendara sepeda motor tersebut merupakan upaya penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Kendaraan bermotor roda dua itu kemudian dibawa kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini untuk memberikan efek jera kepada pengguna atau pemilik sepeda motor yang dengan sengaja memodifikasi kendaraan dengan mengganti knalpot pabrikan dengan yang bersuara bising.

Lanjut dia, razia yang dilakukan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole ini juga untuk memelihara kamtibmas yang kondusif sekaligus menyadarkan pengguna kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Sepeda motor yang disita itu dapat diambil kembali setelah pemiliknya menggantinyadengan knalpot standar pabrikan dengan membawa surat kelengkapan kendaraan seperti STNK," tambahnya.

Astuti mengimbau seluruh masyarakat khususnya para pengendara atau pemilik kendaraan bermotor untuk tidak memodifikasi knalpot karena selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu serta membuat resah masyarakat.

Ia mengajak warga yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk menjadikan Kota Sukabumi sebagai kota tertib berlalu lintas.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top