Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

12 TPS di Maluku Utara Direkomendasikan PSU, Ini Alasan Bawaslu

Foto : ANTARA/Abdul Fatah

Anggota Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha, Senin (19/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

TERNATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) merekomendasikan sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota di provinsi ini untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Anggota Bawaslu Malut, Rusly Saraha di Ternate, Senin (19/2), mengatakan ada tiga dasar yang menjadi rujukan Bawaslu untuk merekomendasikan PSU di 12 TPS tersebut.

Hal itu berdasarkan temuan dari Bawaslu pada hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau 14 Februari 2024 lalu.

"Sebanyak 12 TPS yang bakal menggelar PSU, adalah satu TPS di Kabupaten Halmahera Utara, satu TPS di Kabupaten Halmahera Barat, dua TPS di Kota Ternate," ungkap Rusly.

Sementara, kata dia, ada delapan TPSlainnya meliputi empat TPS di Kabupaten Halmahera Timur dan empat TPS Kabupaten Halmahera Tengah.

"Dalam pelanggaran maupun kecurangan yang ditemukan Bawaslu di lapangan adalah pertama, ada yang tidak memiliki surat undangan kemudian yang bersangkutan diarahkan oleh oknum tertentu untuk menggunakan surat undangan orang lain, agar bisa memberikan hak pilihnya," ujarnya.

Sedangkan kedua, lanjut Rusly yang anggota Bawaslu Malut yang menangani Bidang Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat itu, bahwa ada oknum saksi yang bekerja sama dengan pihak penyelenggara di TPS untuk melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu.

"Dari 12 TPS di lima daerah itu, masalah kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan hampir sama, sehingga Bawaslu harus merekomendasikan untuk PSU," kata Rusly Saraha.

Dia menambahkan, pascapencoblosan dan perhitungan yang dilakukan sejak 14 Februari kemarin, tidak tertutup kemungkinan dari 12 TPS akan bertambah, tetapi sementara masih dilakukan pengkajian pihak Bawaslu di sepuluh kabupaten/kota di Malut.

"Sebanyak 12 TPS yang akan dilakukan PSU waktunya diberikan 10 hari setelah pencoblosan, oleh karena itu, dia meminta kepada jajarannya, untuk bekerja secara ekstra dalam pengawasan di 12 TPS tersebut, sehingga pelanggaran maupun kecurangan tidak lagi terulang, agar Pemilu di Malut berjalan secara adil, jujur dan bermartabat," tegas RuslySaraha.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top