Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

12 TPS di Maluku Utara Direkomendasikan PSU, Ini Alasan Bawaslu

📅 Senin, 19 Feb 2024, 09:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
12 TPS di Maluku Utara Direkomendasikan PSU, Ini Alasan Bawaslu Doc: ANTARA/Abdul Fatah
Ket. Anggota Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha, Senin (19/2/2024).

TERNATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) merekomendasikan sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota di provinsi ini untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Anggota Bawaslu Malut, Rusly Saraha di Ternate, Senin (19/2), mengatakan ada tiga dasar yang menjadi rujukan Bawaslu untuk merekomendasikan PSU di 12 TPS tersebut.

Hal itu berdasarkan temuan dari Bawaslu pada hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau 14 Februari 2024 lalu.

"Sebanyak 12 TPS yang bakal menggelar PSU, adalah satu TPS di Kabupaten Halmahera Utara, satu TPS di Kabupaten Halmahera Barat, dua TPS di Kota Ternate," ungkap Rusly.

Sementara, kata dia, ada delapan TPSlainnya meliputi empat TPS di Kabupaten Halmahera Timur dan empat TPS Kabupaten Halmahera Tengah.

"Dalam pelanggaran maupun kecurangan yang ditemukan Bawaslu di lapangan adalah pertama, ada yang tidak memiliki surat undangan kemudian yang bersangkutan diarahkan oleh oknum tertentu untuk menggunakan surat undangan orang lain, agar bisa memberikan hak pilihnya," ujarnya.

Sedangkan kedua, lanjut Rusly yang anggota Bawaslu Malut yang menangani Bidang Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat itu, bahwa ada oknum saksi yang bekerja sama dengan pihak penyelenggara di TPS untuk melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu.

"Dari 12 TPS di lima daerah itu, masalah kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan hampir sama, sehingga Bawaslu harus merekomendasikan untuk PSU," kata Rusly Saraha.

Dia menambahkan, pascapencoblosan dan perhitungan yang dilakukan sejak 14 Februari kemarin, tidak tertutup kemungkinan dari 12 TPS akan bertambah, tetapi sementara masih dilakukan pengkajian pihak Bawaslu di sepuluh kabupaten/kota di Malut.

"Sebanyak 12 TPS yang akan dilakukan PSU waktunya diberikan 10 hari setelah pencoblosan, oleh karena itu, dia meminta kepada jajarannya, untuk bekerja secara ekstra dalam pengawasan di 12 TPS tersebut, sehingga pelanggaran maupun kecurangan tidak lagi terulang, agar Pemilu di Malut berjalan secara adil, jujur dan bermartabat," tegas RuslySaraha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.