Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dokumen Properti - Bagian dari Transformasi Pelayanan Pertanahan

1,4 Juta Sertifikat Tanah Bekasi Dielektronifikasi

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak saat melakukan sosialisasi sertifikat elektronik kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah kerja daerah itu pada Kamis (16/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemkab menggencarkan penyebaran informasi kepada masyarakat baik melalui sosialisasi secara langsung ataupun lewat sosial media.

BEKASI - Secara bertahan sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah warga Kabupaten Bekasi akan dialihkan menjadi elektronik. Saat ini Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, telah mempersiapkan persyaratan dan ketentuan.

"Saat ini kita tengah bersiap mentransformasi sertifikat fisik ke elektronik. Kabupaten Bekasi akan menerbitkan sertifikat elektronik mulai 3 Juni 2024," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, Jumat (17/5).

Darman menuturkan, perubahan bentuk sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Menurutnya, transformasi bentuk sertifikat tanah akan dilakukan secara bertahap. Ketentuannya, masyarakat pemilik lahan memohon terlebih dulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Dia juga minta masyarakat tidak perlu khawatir karena sertifikat tanah dalam bentuk fisik, buku atau analog, masih dinyatakan sah sebagai bukti kepemilikan. Ini berlaku sampai nanti berubah bentuk setelah melakukan permohonan sertifikat elektronik.

Darman telah melakukan kegiatan sosialisasi perubahan wujud sertifikat tanah kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bekasi agar kebijakan tersebut bisa segera diketahui masyarakat luas. Dalam sosialisasi, dia menekankan bahwa sertifikat elektronik menjadi sebuah kemudahan bagi masyarakat dalam mendapat kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top