Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

1.216 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak di Seluruh Indonesia

Foto : ANTARA/Humas Kanwil Kemenkumham Sumut

Kasi Binadik Lapas Narkotika Langkat, Ibnu Taqwim memberikan pengarahan kepada 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Langkat yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 1.216 narapidana beragama Buddha dari seluruh wilayah Indonesia menerima remisi khusus Hari Raya Waisak, Minggu (4/6), dan tujuh di antaranya langsung bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan remisi khusus Waisak merupakan penghargaan yang diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha, tetapi hanya untuk mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik, dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di lembaga permasyarakatan.

"Remisi khusus ini tidak serta-merta kami berikan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik," kata Rika sebagaimana dikutip dari siaran tertulis Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, Minggu (4/6).

Dia menambahkan para penerima remisi khusus merupakan narapidana yang memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pejabat Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) itu juga memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, karena selama narapidana memenuhi syarat, maka dia akan memperoleh haknya itu dengan mudah.

"Kami berharap melalui pemberian remisi khusus ini warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan," kata Rika Aprianti.

Dia menyampaikan program-program pembinaan di lapas dan rutan merupakan bekal bagi para narapidana untuk kembali melanjutkan hidupnya selepas menjalani masa hukuman.

Tidak hanya untuk memotivasi para narapidana, remisi khusus juga menjadi cara pemerintah untuk mengurai masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan, serta menghemat anggaran.

Rika menyampaikan anggaran yang dapat dihemat dari pemberian remisi khusus Waisak itu mencapai Rp677,28 juta, yang sebagian besar merupakan biaya makan para narapidana.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top