Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Yusril: Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi di Australia

📅 Selasa, 14 Jan 2025, 11:09 WIB | Oleh:
Yusril: Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi di Australia Doc: ANTARA
Ket. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra diwawancarai awak media di sela pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1/2025).

DENPASAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut narapindana kasus narkotika yang dikenal dalam kelompok “Bali Nine” menjalani rehabilitasi setelah dipindahkan dari Indonesia ke Australia.

“Mereka tidak bebas. Itu (rehabilitasi) sesuai prosedur yang berlaku di negaranya,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

Dia menjelaskan berdasarkan aturan di Negeri Kanguru itu, narapidana yang sudah menjalani hukuman penjara selama periode tertentu, maka mereka menjalani proses rehabilitasi.

Proses rehabilitasi itu, kata dia, tetap dalam pengamatan pemerintah Indonesia.

“Prosesnya itu rehabilitasi tetap dalam pengawasan,” ucapnya.

Sebelumnya, lima orang anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia menjalani transfer kembali ke negaranya Australia pada Minggu (15/12/2024).

Lima narapidana anggota Bali Nine yang sebelumnya menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia itu yaitu Si Yi Chen dan Matthew di Lapas Kerobokan, Scott di Lapas Narkotika Bangli Bali, serta Michael dan Martin Stephens keduanya dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke lapas di luar Bali salah satunya di Jawa Timur.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena upaya penyelundupan heroin seberat total 8,2 kilogram pada 2005.

Kesembilan terpidana itu yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa kali remisi.

Sedangkan Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada 2018.

Selain dari Australia, narapidana asing yang juga telah dipulangkan berdasarkan kesepakatan kedua negara yakni Mary Jane dari Filipina.

Setelah pemulangan narapidana dari Australia dan Filipina itu, negara lain juga ikut meminta pemulangan warganya kepada pemerintah Indonesia, salah satunya dari Prancis.

Menko Yusril menyebutkan pemerintah Prancis melalui Kementerian Kehakiman saat ini sedang dalam tahap pembicaraan dengan Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

41 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.