Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Yusril: Abolisi Tom Lembong Bentuk Koreksi Presiden pada Penegakan Hukum

📅 Senin, 25 Agu 2025, 18:35 WIB | Oleh:
Yusril: Abolisi Tom Lembong Bentuk Koreksi Presiden pada Penegakan Hukum Doc: antara foto
Ket. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merupakan langkah koreksi Presiden terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, langkah itu penting sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum di negara Indonesia. “Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada,” kata Yusril saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (25/8).

Dari perkembangan mutakhir belakangan ini, Menko menuturkan semua pihak dapat menyimpulkan pengertian "kepentingan negara", sebagaimana dikemukakan dalam Undang-Undang Darutat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, sebagai dasar diterbitkannya amnesti dan abolisi, tidak sebatas hubungannya dengan berbagai kasus politik.

Kasus politik dimaksud, kata dia, yakni seperti pemberontakan hingga pidana politik terkait dengan perbedaan pendapat dengan penguasa yang ditujukan kepada kelompok maupun perorangan.

"Tetapi ini juga terkait dengan citra negara dalam menegakkan hukum, keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia," ungkapnya.

Maka dari itu kendati Tom Lembong telah didakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, Yusril menyebutkan abolisi yang dianggap tidak terkait langsung dengan politik tetapi dianggap berkaitan dengan kepentingan bangsa dan keutuhan negara tetap diberikan kepada eks menteri perdagangan itu.

"Dari sisi pemerintah dan DPR, sebagaimana dikemukakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, unsur kepentingan negara dalam pemberian abolisi tetap ada dan dikedepankan," ucap Yusril.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Terbaru, abolisi diberikan kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Sebelum diberi abolisi, Tom Lembong sudah sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

44 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.