
Wah, Pemkot Surabaya Kuasai Aset Koruptor Rp11,7 M!
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, saat serah terima aset rampasan koruptor di Surabaya, Selasa (18/3).
Foto: IstimewaSURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Selasa (18/3), menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme hibah dengan total nilai 11.756.311.000 rupiah.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.
"Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan," kata Mungki dalam sambutannya.
Mungki menekankan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK, tidak hanya sebatas menghukum pelaku dan menyelesaikan perkara. Tetapi juga memastikan bagaimana masyarakat, terutama yang terdampak korupsi mendapatkan manfaat nyata.
"Korupsi itu sebetulnya korbannya masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan pemanfaatan yang lebih besar, dengan adanya korupsi sehingga menjadi terbatas," ujarnya.
Selain itu, Mungki menjelaskan bahwa penyelesaian barang rampasan negara merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. Pengelolaan tersebut mencakup lima mekanisme, yaitu penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.
"Kegiatan kali ini adalah bagian dari pengelolaan barang rampasan negara melalui hibah. Hibah itu memindahtangankan penguasaan dari KPK dalam hal ini sebagai pengurus barang rampasan negara kepada pemerintah daerah," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Mungki menegaskan bahwa KPK akan melakukan monitoring selama satu tahun sekali. Langkah ini untuk memastikan aset yang diserahkan telah dicatat sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
"Kami selaku pihak yang menyerahkan mempunyai kewajiban untuk melakukan kegiatan monitoring. Ini dalam rangka memastikan bahwa aset yang sudah diserahterimakan telah dicatat sebagai barang milik daerah. Jika ada kesulitan, kami siap membantu," ungkapnya.
Selain itu, Mungki juga mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menarik kembali aset hibah apabila disalahgunakan atau tidak digunakan sesuai peruntukannya. "Kami juga bisa menarik kembali apabila itu disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa aset hibah yang diterima pemkot terdiri dari tujuh apartemen atau rumah susun, serta satu bidang tanah dan bangunan. Dimana nilai aset ini mencapai total Rp11,756 miliar.
"Kita menerima tujuh apartemen atau rumah susun serta satu tanah dan bangunan, yang totalnya Rp11,756 miliar. Aset ini adalah amanah dari KPK yang diberikan kepada Pemkot Surabaya," kata Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membentuk koperasi. Hal ini bertujuan untuk mengubah kondisi ekonomi warga miskin Surabaya. "Insyaallah aset rumah dan tanah itu akan kami jadikan koperasi, sekaligus nanti tempat-tempat yang rumah susun atau apartemen juga akan dikelola koperasi. Dan koperasi ini akan diisi oleh orang-orang miskin yang ada di Kota Surabaya," ujarnya.
Di samping itu, Wali Kota Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya juga akan meminta pendampingan dari KPK dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengelola aset hibah ini agar sesuai dengan aturan. "Kita akan meminta pendampingan, sehingga aset yang dihibahkan KPK ini benar-benar akan bermanfaat untuk masyarakat Kota Surabaya," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa koperasi yang dibentuk nantinya tidak hanya bergerak di bidang jahit atau paving, tetapi juga dalam pemanfaatan apartemen sebagai sumber pemasukan. "Apartemen bisa digunakan untuk sewa-menyewa dan anggarannya bisa masuk ke koperasi tadi," ujarnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga memastikan bahwa aset hibah dari KPK akan dikelola dengan baik agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. "Karena ini adalah milik negara, maka kita kembalikan ke negara, dan kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.
Sebagai informasi, persetujuan hibah Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemkot Surabaya ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Aset yang dihibahkan KPK kepada Pemkot Surabaya yang pertama adalah berupa rumah susun Condominium Regency Unit 1804 di Kelurahan Kedung Doro, Surabaya, dengan luas 134 meter persegi dan nilai 2.299.977.000 rupiah. Yang kedua berupa apartemen atau rumah susun Tower B, Lantai 03, Unit 01, Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya dengan luas 85 meter persegi dan nilai 616.686.000 rupiah. Sedangkan yang ketiga, berupa apartemen atau rumah susun Tower B, Lantai 03, Unit 07, di Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya dengan luas 85 meter persegi dan nilai 616.686.000 rupiah.
Kemudian yang keempat, aset berupa apartemen atau rumah susun Tower E, Lantai 12, No. Unit 02, Grande Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya dengan luas 45 meter persegi dan nilai 395.010.000 rupiah. Selanjutnya kelima adalah aset berupa rumah susun atau apartemen Waterplace Residence unit A.35.PH-B Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur Nomor 3-5 Kelurahan Babatan, Wiyung Surabaya dengan luas 104 meter persegi dan nilai mencapai 994.926.000 rupiah.
Sedangkan keenam adalah apartemen/rumah susun Ciputra World VIA nomor unit 1203, Jalan Mayjend Sungkono Nomor 87-89, Surabaya dengan luas 124,7 meter persegi dan nilai mencapai 2.027.337.000 rupiah. Selanjutnya ketujuh adalah apartemen atau rumah susun Ciputra World VIA nomor unit 1205, Jalan Mayjend Sungkono nomor 87-89, Surabaya seluas 59,3 meter persegi dan nilai mencapai 1.397.369.000 rupiah.
Sementara kedelapan berupa tanah dan bangunan di Jalan Kejawan Putih VI Blok C3-375 Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Dengan rincian, tanah seluas 197 meter persegi dan bangunan seluas 325 meter persegi dengan nilai total BMN mencapai 3.408.320.000 rupiah.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN
- 4 RPP Keamanan Pangan Digodok, Bapanas Siap Dukung Prosesnya
- 5 BEI Catat Ada 25 Perusahaan Beraset Besar Antre IPO di Pasar Modal, Apa Saja?
Berita Terkini
-
Petani Binaan Yayasan Astra Terus Komitmen & Konsisten Kembangkan Komoditas Kopi dan Kakao di Manggarai Timur
-
Kolaborasi Nippon Paint bersama Masyarakat Ekonomi Syariah Optimalkan Peran Masjid dalam Pemberdayaan Umat
-
Keanu Reeves "Me Time" Naik Harley-Davidson Seharga $110.000
-
Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar mulai ramai pemudik
-
Dampak angin puting beliung