Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Vonis di Jerman Guncang Industri AI: OpenAI Dinyatakan Langgar Hak Cipta

📅 Rabu, 12 Nov 2025, 19:55 WIB | Oleh:
Vonis di Jerman Guncang Industri AI: OpenAI Dinyatakan Langgar Hak Cipta Doc: Antara
Ket. Logo perusahaan teknologi AS OpenAI, pengembang ChatGPT.

Jakarta - Pengadilan di Jerman memutuskan bahwa chatbot ChatGPT milik perusahaan teknologi OpenAI telah melanggar undang-undang hak cipta Jerman dengan menggunakan lagu-lagu populer dari sejumlah musisi terkenal untuk melatih model kecerdasan buatannya (AI).

Dilansir dari The Guardian pada Rabu (12/11), pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan oleh lembaga pengelola hak cipta musik Jerman, Gesellschaft für musikalische Aufführungs- und mechanische Vervielfältigungsrechte (GEMA). Dalam gugatannya, GEMA menuding ChatGPT mengambil dan memanfaatkan lirik lagu berhak cipta dari artis tanpa izin.

GEMA, yang menaungi sekitar 100.000 komposer, penulis lagu, dan penerbit musik, mengajukan gugatan terhadap OpenAI pada November 2024. Kasus ini dianggap sebagai uji coba hukum di Eropa untuk menghentikan praktik pelatihan model AI menggunakan karya kreatif tanpa persetujuan pemilik hak cipta.

Pengadilan memerintahkan OpenAI untuk membayar ganti rugi yang jumlahnya tidak diungkapkan secara publik atas penggunaan materi berhak cipta tanpa izin. Perusahaan teknologi yang berbasis di San Francisco itu masih dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Perkara ini berfokus pada sembilan lagu Jerman terkenal yang digunakan ChatGPT untuk melatih model bahasanya, di antaranya “Männer” karya Herbert Grönemeyer yang dirilis pada 1984 dan “Atemlos Durch die Nacht” milik Helene Fischer yang populer saat Piala Dunia 2014.

Dalam pembelaannya, OpenAI menyatakan bahwa model AI-nya tidak menyimpan atau menyalin lagu tertentu, melainkan mempelajari pola dari data pelatihan secara keseluruhan.

Perusahaan juga berpendapat bahwa tanggung jawab hukum seharusnya ditanggung pengguna karena ChatGPT menghasilkan jawaban berdasarkan perintah mereka. Namun, pengadilan menolak klaim tersebut dan menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada pengembang AI.

Menanggapi keputusan pengadilan, OpenAI menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan banding.

“Putusan ini hanya mencakup sebagian kecil lirik dan tidak berdampak pada jutaan pengguna, bisnis, dan pengembang di Jerman yang menggunakan teknologi kami setiap hari,” kata OpenAI

Perusahaan itu menambahkan bahwa pihaknya menghormati hak para pencipta dan pemilik konten serta terus menjalin komunikasi dengan berbagai organisasi di seluruh dunia untuk memastikan teknologi AI dapat memberikan manfaat secara adil.

Kepala penasihat hukum GEMA, Kai Welp, menyambut baik keputusan itu dan mengatakan lembaganya berharap dapat bernegosiasi dengan OpenAI terkait mekanisme kompensasi bagi para pemegang hak cipta.

Sementara itu, Direktur Utama GEMA Tobias Holzmüller menyatakan bahwa keputusan tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap karya manusia di era digital.

“Internet bukanlah toko swalayan, dan hasil karya manusia bukanlah templat gratis. Hari ini, kami telah menetapkan sebuah contoh yang melindungi dan memperjelas hak para pencipta: bahkan pengelola alat kecerdasan buatan seperti ChatGPT pun wajib mematuhi hukum hak cipta,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

35 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

59 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.