Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Viral! Unissula Bebaskan Tugas Dosen yang Diduga Aniaya Dokter Anestesi

📅 Jumat, 19 Sep 2025, 14:18 WIB | Oleh:
Viral! Unissula Bebaskan Tugas Dosen yang Diduga Aniaya Dokter Anestesi Doc: Ist.
Ket. Dianggap Aniaya Dokter, Dosen Unissula Resmi Dibebaskan dari Tugas Akademik.

Semarang — Sebuah kasus yang viral mengoyang suasana akademik Universitas Islam Sultan Agung (Unissula). Seorang dosen Fakultas Hukum bernama Dr. M. Dias Saktiawan dijatuhi sanksi pembebasan dari tugas akademik selama enam bulan, menyusul dugaan tindakan kekerasan verbal terhadap dokter anestesi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung.Kronologi dan Kontroversi

Peristiwa bermula ketika istri Dias dijadwalkan melahirkan dengan metode Intrathecal Labour Analgesia (ILA), yaitu teknik pereda nyeri lewat suntikan di ruang subarachnoid selama persalinan normal. Namun, dokter spesialis anestesi, dr. Astra, terlambat datang dan akhirnya metode tersebut tidak diterapkan.

Kekecewaan muncul dari pihak suami pasien (Dias), yang menurut pihak universitas mengeluarkan kata-kata keras, memaki, bahkan mendorong dr. Astra untuk keluar dari ruang persalinan. Beberapa sumber media sosial juga menyebut bahwa pintu ruang bersalin dirusak, namun rumah sakit dan pihak universitas menyanggah adanya pemukulan atau kontak fisik langsung.

Dokter dan tenaga medis lainnya di RSI Sultan Agung bahkan dikabarkan merasakan traumatis akibat kekacauan emosi tersebut. Di sisi lain, Universitas menekankan bahwa sebagian besar masalah berasal dari miskomunikasi, kepanikan karena kondisi ibu dan bayi, serta taruhannya yang tinggi: keselamatan ibu dan bayi.

Tindakan Universitas dan Etika Akademik

Unissula langsung merespons adanya video viral dan laporan publik. Rektor Prof. Dr. H. Gunarto mengeluarkan Surat Keputusan Rektor yang menetapkan bahwa Dias akan dibebaskan dari tugas akademik selama 6 bulan, efektif sejak 18 September 2025 hingga 17 Maret 2026. Sanksi ini berdasarkan rekomendasi Dewan Etik kampus yang telah mengumpulkan keterangan dari pihak rumah sakit, dr. Stefani (dokter obgyn), dr. Astra, dan Dias sendiri.

Importan pula bahwa universitas menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kekerasan fisik seperti pukulan atau tendangan terhadap dokter, melainkan rasa kecewa yang keluar lewat kata-kata keras dan emosi. Selain itu, pihak kampus juga menyatakan tidak memberikan pendampingan hukum khusus dari lingkungan dosen terhadap Dias, dengan alasan agar proses tetap profesional dan tidak memicu konflik kepentingan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.