Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, KPK Periksa Reyna Usman terkait Penyidikan Korupsi di Kemenaker

📅 Senin, 04 Sep 2023, 17:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, KPK Periksa Reyna Usman terkait Penyidikan Korupsi di Kemenaker Doc: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ket. Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Jakarta - Usut tuntas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Reyna Usman sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker, betul hari ini penyidik memanggil saksi Reyna Usman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Meski demikian Ali tidak memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan penyidik karena proses pemeriksaan yang masih berjalan.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. "Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.

Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.

Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8).

Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

26 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.