Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Proyek Perumahan Fiktif Prajurit

Foto : ANTARA/Hanif Nashrullah

Tersangka berinisial IN digiring menuju ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit fiktif di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis malam (22/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini, Kejati Jatim tetapkan dua tersangka proyek perumahan fiktif prajurit.

Surabaya - Usut tuntas. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perumahan fiktif prajurit yang terjadi padatahun 2018, salah satunya berinisial IN yang ditahan di RutanKelas 1 Surabaya, Cabang Kejati Jatim.

"Tersangka IN adalah kontraktor PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandungyang pada tahun 2018 mengaku mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai enamdi Jakarta," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan di Surabaya, Kamis malam.

Mia mengatakan tersangkaIN yang mendapat paket pekerjaan pembangunan rumah prajuritkemudian menyerahkan pekerjaan tersebut kepada PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Puspa Utama.

"Sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, tersangka IN meminta uang kepada PT SIER Puspa Utama dan telah diberikan sebesar Rp1,2 miliar. Namun, pembangunannya sampai sekarang tidak pernah terealisasi alias fiktif," katanya.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim juga menetapkan satu tersangka lagi berinisial DK dari pihak TNI yang pada tahun 2018berpangkat letnan kolonel atau perwira menengahkarena menerima gratifikasi atas proyek fiktif tersebut.

Kajati menjelaskan uang yang diperoleh tersangka IN dari PT SIER Puspa Utama sebesar Rp1,2 miliar sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, kemudian diterima oleh Letkol DK.

"Jadi, dugaannya Letkol DK ini menerima uang gratifikasi," katanya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

MerekaadalahDwi Fendi Pamungkasyang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik padaanak perusahaan PT SIER tersebut.

"Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara padapengadilan tingkat pertama. Namun, kami sedang mengupayakan banding karena hukumannya terlalu ringan," tambahKajati Mia.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top