Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Proyek Perumahan Fiktif Prajurit

📅 Jumat, 23 Jun 2023, 00:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Proyek Perumahan Fiktif Prajurit Doc: ANTARA/Hanif Nashrullah
Ket. Tersangka berinisial IN digiring menuju ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit fiktif di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis malam (22/6/2023).

Surabaya - Usut tuntas. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perumahan fiktif prajurit yang terjadi padatahun 2018, salah satunya berinisial IN yang ditahan di RutanKelas 1 Surabaya, Cabang Kejati Jatim.

"Tersangka IN adalah kontraktor PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandungyang pada tahun 2018 mengaku mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai enamdi Jakarta," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan di Surabaya, Kamis malam.

Mia mengatakan tersangkaIN yang mendapat paket pekerjaan pembangunan rumah prajuritkemudian menyerahkan pekerjaan tersebut kepada PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Puspa Utama.

"Sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, tersangka IN meminta uang kepada PT SIER Puspa Utama dan telah diberikan sebesar Rp1,2 miliar. Namun, pembangunannya sampai sekarang tidak pernah terealisasi alias fiktif," katanya.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim juga menetapkan satu tersangka lagi berinisial DK dari pihak TNI yang pada tahun 2018berpangkat letnan kolonel atau perwira menengahkarena menerima gratifikasi atas proyek fiktif tersebut.

Kajati menjelaskan uang yang diperoleh tersangka IN dari PT SIER Puspa Utama sebesar Rp1,2 miliar sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, kemudian diterima oleh Letkol DK.

"Jadi, dugaannya Letkol DK ini menerima uang gratifikasi," katanya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

MerekaadalahDwi Fendi Pamungkasyang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik padaanak perusahaan PT SIER tersebut.

"Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara padapengadilan tingkat pertama. Namun, kami sedang mengupayakan banding karena hukumannya terlalu ringan," tambahKajati Mia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.