Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Proyek Perumahan Fiktif Prajurit

📅 Jumat, 23 Jun 2023, 00:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Proyek Perumahan Fiktif Prajurit Doc: ANTARA/Hanif Nashrullah
Ket. Tersangka berinisial IN digiring menuju ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit fiktif di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis malam (22/6/2023).

Surabaya - Usut tuntas. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perumahan fiktif prajurit yang terjadi padatahun 2018, salah satunya berinisial IN yang ditahan di RutanKelas 1 Surabaya, Cabang Kejati Jatim.

"Tersangka IN adalah kontraktor PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandungyang pada tahun 2018 mengaku mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai enamdi Jakarta," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan di Surabaya, Kamis malam.

Mia mengatakan tersangkaIN yang mendapat paket pekerjaan pembangunan rumah prajuritkemudian menyerahkan pekerjaan tersebut kepada PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Puspa Utama.

"Sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, tersangka IN meminta uang kepada PT SIER Puspa Utama dan telah diberikan sebesar Rp1,2 miliar. Namun, pembangunannya sampai sekarang tidak pernah terealisasi alias fiktif," katanya.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim juga menetapkan satu tersangka lagi berinisial DK dari pihak TNI yang pada tahun 2018berpangkat letnan kolonel atau perwira menengahkarena menerima gratifikasi atas proyek fiktif tersebut.

Kajati menjelaskan uang yang diperoleh tersangka IN dari PT SIER Puspa Utama sebesar Rp1,2 miliar sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, kemudian diterima oleh Letkol DK.

"Jadi, dugaannya Letkol DK ini menerima uang gratifikasi," katanya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

MerekaadalahDwi Fendi Pamungkasyang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik padaanak perusahaan PT SIER tersebut.

"Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara padapengadilan tingkat pertama. Namun, kami sedang mengupayakan banding karena hukumannya terlalu ringan," tambahKajati Mia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.