Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo soal Dugaan Korupsi BTS

Foto : ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas, Kejagung memeriksa dua pejabat Kominfo soal dugaan korupsi BTS.

Jakarta - Usut tuntas. PenyidikJampidsusKejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, memeriksa dua pejabatdi Kementerian Komunikasi dan Informatikasebagai saksi dalam penyidikandugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022.

"Hari ini, tim penyidik Jampidsus(Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa dua orang saksi,"kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kedua saksi tersebut ialah LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo sertaHEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tambah Ketut.

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut. Tiga tersangka di antaranya, yakniAAL, GMS, dan YS, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; sementara dua tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.

Keenam tersangka itu ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Seorangtersangka yang baru saja ditetapkan Kejagung, Rabu (17/5), ialahMenkominfoJhonny G.Plate.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top