Usut Tuntas, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo soal Dugaan Korupsi BTS
📅 Sabtu, 20 Mei 2023, 01:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung
Jakarta - Usut tuntas. PenyidikJampidsusKejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, memeriksa dua pejabatdi Kementerian Komunikasi dan Informatikasebagai saksi dalam penyidikandugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022.
"Hari ini, tim penyidik Jampidsus(Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa dua orang saksi,"kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Kedua saksi tersebut ialah LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo sertaHEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tambah Ketut.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut. Tiga tersangka di antaranya, yakniAAL, GMS, dan YS, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; sementara dua tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.
Keenam tersangka itu ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Seorangtersangka yang baru saja ditetapkan Kejagung, Rabu (17/5), ialahMenkominfoJhonny G.Plate.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!