Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut dan Tindak Tegas, Bareskrim Selidik Aliran Dana Dua Tersangka TPPO Myanmar

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menampilkan alur keberangkatan 25 WNI jadi korban TPPO di Myanmar dalam ekspor kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus mengusut dan menindak tegas, Bareskrim selidik aliran dana dua tersangka TPPO Myanmar.

Jakarta - Usut dan tindak tegas. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak menjerat dua tersangka perdagangan orang 25 WNI ke Myanmar dengan sangkaan pasal pencucian uang, tapi bakal menyelidiki aliran dana kedua tersangka.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis, dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan belum ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan kedua tersangka.

"Memang belum ada TPPU hanya akan kami lidik alirannya," kata Djuhadhani.

Dua pelaku yang ditetapkan tersangka, yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, bukan pasangan suami istri, merupakan rekan kerja yang ditangkap Selasa (9/5) di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar no. 2.107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hasil penyidikan kedua tersangka merekrut 16 dari 25 WNI korban TPPO di Myanmar. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) atau Pasal 18 Undang-Undang Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top