Update Kasus Pandji, Polda Metro Jaya Segera Periksa Para Ahli
📅 Senin, 09 Feb 2026, 10:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA - Polda Metro Jaya segera melakukan pemeriksaan para ahli terkait kasus yang menyeret komika atau pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono yang telah lebih dulu diperiksa pada Jumat (6/2).
"Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin.
Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, kata dia, penyelidik akan melakukan gelar perkara.
"Untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak," ujar Budi.
Akan tetapi, dia belum dapat menjabarkan secara rinci terkait identitas para ahli dan waktu pemeriksaan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia hanya menyebutkan sampai dengan saat ini, sebanyak 27 orang telah diperiksa, termasuk pelapor, saksi-saksi, serta terlapor.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dengan total 63 pertanyaan yang diajukan.
"Tadi, dimulai kurang lebih dari jam 10.30 lewat. Ada 63 pertanyaan, baru selesai," kata Kuasa Hukum Pandji, Haris Azhar saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya terkait data pribadi dan penyelenggaraan kegiatan. Selain itu, juga ditayangkan sejumlah potongan video yang memuat pernyataan-pernyataan Panji di dalam pertunjukan "Mens Rea".
Pandji juga ditanya terkait ibadah shalat, soal dua ormas yang menerima konsesi tambang dan mengenai kejadian di Jawa Barat.
"Tapi kalau balik ke laporan, laporannya hanya soal penistaan agama," ungkap Haris.
Sementara itu, Pandji mengaku sudah berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan sebaik mungkin.
"Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi, prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya, kita ikuti prosesnya saja," ucap Pandji.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!