Update Aturan Outsourcing 2026: Peran Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh
📅 Jumat, 01 Mei 2026, 19:26 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Isu outsourcing atau alih daya menjadi sorotan utama dalam audiensi antara DPR RI dan perwakilan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kompleks parlemen, Senayan. Sistem kerja tersebut dinilai masih menyisakan banyak persoalan, terutama terkait kepastian kerja dan perlindungan hak buruh.
Wakil Ketua DPR RI menyampaikan bahwa berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk outsourcing, kini dapat ditangani lebih cepat melalui Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh yang dibentuk pemerintah. Satgas ini disebut menjadi jalur percepatan untuk memutus rantai birokrasi panjang dalam penanganan kasus buruh.
"Mengenai masalah upah, sistem outsourcing (alih daya), kemudian masalah mengenai kalau ada yang mau PHK dan lain-lain itu bisa dibawa ke situ (Satgas PHK) supaya memutus rantai yang panjang," kata Dasco.
Dalam forum tersebut, buruh juga menyampaikan kekhawatiran terkait meningkatnya praktik kerja tidak tetap, termasuk outsourcing yang dinilai semakin meluas. Kondisi ini disebut berdampak langsung pada lemahnya posisi tawar pekerja di hadapan perusahaan.
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyoroti bahwa sekitar 40 persen dari total angkatan kerja di Indonesia merupakan pekerja tidak tetap. Ia menilai sistem outsourcing menjadi salah satu faktor yang memperparah ketidakpastian kerja dan membuka ruang pelanggaran hak buruh.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Informalisasi dari sistem ketenagakerjaan ini semakin masif dan ini berdampak kepada hak-hak yang diterima oleh kawan-kawan buruh," ujar Sunarno.
Ia mengungkapkan bahwa banyak pekerja outsourcing yang menerima upah di bawah standar minimum, bekerja dalam jam panjang, serta tidak mendapatkan jaminan sosial yang layak. Selain itu, upaya buruh untuk berserikat kerap berujung pada tindakan represif dari perusahaan, termasuk ancaman PHK sepihak.
"Pada saat kawan-kawan buruh yang statusnya bukan pekerja tetap mau menyampaikan aspirasinya atau bahkan membentuk serikat buruh, otomatis dari pihak pengusahanya ini melakukan pemberangusan atau bahkan PHK secara sepihak," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah melalui Presiden telah merespons persoalan tersebut dengan membentuk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi instrumen perlindungan bagi buruh, termasuk mereka yang bekerja dalam sistem outsourcing.
Dalam pidatonya saat peringatan May Day di Lapangan Monas, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk berpihak pada buruh, khususnya yang terancam kehilangan pekerjaan. Pemerintah juga membuka kemungkinan intervensi terhadap perusahaan yang tidak mampu bertahan demi menjaga keberlangsungan kerja buruh.
"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang terancam PHK, kita akan membela dan melindungi," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!