![Tujuh Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus](https://koran-jakarta.com/images/article/tujuh-perusahaan-asuransi-berada-dalam-pengawasan-khusus-231205003627.jpeg)
Tujuh Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus
![Tujuh Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus](https://koran-jakarta.com/images/article/tujuh-perusahaan-asuransi-berada-dalam-pengawasan-khusus-231205003627.jpeg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
JAKARTA - Sebanyak tujuh perusahaan asuransi masih berada dalam pengawasan khusus per awal Desember 2023. Outstanding per Senin (4/12), perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal tujuh perusahaan karena yang tiga sudah dicabut izin usahanya.
Demikian dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin (4/12).
Seperti dikutip dari Antara, sebanyak tiga perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023, yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.
Sepanjang 2022, OJK mencabut izin usaha satu perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan satu perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah dua perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus. "Outstanding per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12," kata Ogi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya