Trump Diperintahkan Bayar $83 Juta dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
📅 Sabtu, 27 Jan 2024, 14:36 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ABC News
NEW YORK - Juri pengadilan federal AS pada Jumat (27/1) memerintahkan Donald Trump membayar ganti rugi sebesar 83,3 juta dollar AS kepada seorang kolumnis atas komentar pencemaran nama baik yang dibuatnya ketika menjabat sebagai presiden AS pada 2019.
Putusan ini terkait klaim tuduhan pelecehan seksual pada tahun 1990-an.
Mengutip Kyodo, calon presiden berusia 77 tahun dari Partai Republik itu menyebut keputusan juri "benar-benar konyol" dan mengatakan akan mengajukan banding.
Kolumnis, Jean Carroll, mengklaim dalam memoar tahun 2019 dab dalam berbagai kesempatan, bahwa Trump memperkosanya di ruang ganti sebuah department store di New York pada pertengahan 1990-an.
Trump membantah tuduhan tersebut dan mengatakan Carroll berbohong demi menjual bukunya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pihak Carroll menuntut Trump membayar setidaknya 24 juta dollar sebagai ganti rugi, dengan mengatakan Trump memanfaatkan posisinya sebagai presiden AS untuk menyerang karakter Carroll.
Juri, pada hari Jumat, memberikan kompensasi 18,3 juta dollar dan ganti rugi 65 juta dollar.
Trump diperintahkan untuk membayar 5 juta dollar pada Mei tahun lalu dalam gugatan perdata lainnya terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap Carroll.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mantan presiden itu menghadapi 91 tuntutan pidana dalam empat kasus terpisah, termasuk terkait kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!