Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Trump Diperintahkan Bayar $83 Juta dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Foto : ABC News

Mantan Presiden AS Donald Trump.

A   A   A   Pengaturan Font

NEW YORK - Juri pengadilan federal AS pada Jumat (27/1) memerintahkan Donald Trump membayar ganti rugi sebesar 83,3 juta dollar AS kepada seorang kolumnis atas komentar pencemaran nama baik yang dibuatnya ketika menjabat sebagai presiden AS pada 2019.

Putusan ini terkait klaim tuduhan pelecehan seksual pada tahun 1990-an.

Mengutip Kyodo, calon presiden berusia 77 tahun dari Partai Republik itu menyebut keputusan juri "benar-benar konyol" dan mengatakan akan mengajukan banding.

Kolumnis, Jean Carroll, mengklaim dalam memoar tahun 2019 dab dalam berbagai kesempatan, bahwa Trump memperkosanya di ruang ganti sebuah department store di New York pada pertengahan 1990-an.

Trump membantah tuduhan tersebut dan mengatakan Carroll berbohong demi menjual bukunya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top