Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Trump Ajukan Petisi, Minta Hakim yang Mengadilinya Diganti

📅 Senin, 07 Agu 2023, 12:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Trump Ajukan Petisi, Minta Hakim yang Mengadilinya Diganti Doc: DW/AP/Picture Alliance/Timothy A. Clary
Ket. Mantan presiden AS Donald Trump saat sidang pembayaran uang tutup mulut pada April 2023.

WASHINGTON - Mantan presiden AS Donald Trump, Minggu (6/8), mengatakan akan mengajukan petisi agar hakim yang berbeda mengawasi persidangannya dan agar kasus tersebut dipindahkan dari Washington.

Anggota Partai Republik yang berusaha kembali ke Gedung Putih pada pemilu 2024 itu mengeluarkan makian terhadap mereka yang menuntutnya. Trump menghadapi tuduhan upaya membatalkan hasil pemilu 2020 dan menipu Amerika Serikat.

Sasaran terbarunya adalah Hakim Pengadilan Distrik AS Tanya Chutkan, orang yang ditunjuk mantan presiden Barack Obama yang ditugaskan secara acak untuk kasus di Washington.

"Tidak mungkin saya bisa mendapatkan pengadilan yang adil dengan hakim yang 'ditugaskan' untuk kasus kebebasan berbicara/pemilu yang adil. Semua orang tahu ini, begitu juga dia," kata Trump, menggunakan huruf kapital semua, Pernyataannya itu diunggah di platform media sosial miliknya, Truth Social.

"Kami akan segera meminta penolakan hakim ini dengan alasan yang sangat kuat, dan juga untuk perubahan tempat," dari Washington - kota mayoritas kulit hitam yang sangat condong ke Demokrat, lanjut Trump.

Namun pengacaranya, John Lauro, pada Minggu malam membantah bahwa keputusan akhir telah dibuat.

Lauro menegaskan mereka akan mencari perubahan tempat, tetapi hanya setelah "beberapa jajak pendapat" dan "analisis kuantitatif dalam hal bagaimana orang bereaksi terhadap dakwaan tersebut."

Chutkan (61) adalah satu dari sejumlah hakim di pengadilan distrik federal Washington. Pencalonannya pada 2014 disetujui Senat dengan suara bulat.

Dia memiliki riwayat hukum dengan Trump, setelah memutuskan melawannya dalam kasus November 2021 di mana dia secara khusus menyatakan bahwa "presiden bukanlah raja." Da telah menjatuhkan hukuman kepada pendukung Trump yang menyerbu US Capitol pada 6 Januari.

Baru-baru ini, dia menolak tuntutan tim hukum.

Pada Sabtu dia menolak mosi untuk memperpanjang tenggat waktu untuk menanggapi permintaan perintah perlindungan pemerintah AS yang dapat membatasi apa yang dapat dibagikan Trump dan pengacaranya secara terbuka tentang kasusnya.

Tim Trump ingin mendorong tenggat waktu hingga Kamis, tetapi hakim mengatakan mereka harus mematuhi tenggat waktu saat ini, Senin (7/8) pukul 17.00 waktu setempat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.