Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

TPA Cipayung Kelebihan Kapasitas, Pemkot Depok akan Koordinasi ke Pusat

Foto : ANTARA/Feru Lantara

TPA Cipayung Kota Depok Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Lahan TPA Cipayung tidak bertambah dan membutuhkan percepatan pembuangan sampah ke TPPAS Lulut Nambo untuk mengurangi volume sampah.

DEPOK - Tempat Pembuang Akhir (TPA) Cipayung milik Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengalami kelebihan kapasitas sehingga dibutuhkan percepatan pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo yang berada di Kabupaten Bogor.

"TPA Cipayung kelebihan kapasitas, dibutuhkan upaya percepatan TPPAS Lulut Nambo," kata Kepala TPA Cipayung Ardan di Depok, Sabtu (29/4).

Menurut dia, kondisi tersebut karena lahan TPA Cipayung sudah tidak bertambah dan membutuhkan percepatan pembuangan sampah ke TPPAS Lulut Nambo untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Cipayung.

"Per hari 900-1000 ton (dibuang ke TPA Cipayung). (Kondisi saat ini) lahan TPA Cipayung tidak bertambah," tutur Ardan.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait persoalan sampah.

"Kita akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat soal persampahan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Sementara itu Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberikan kado HUT ke-24 Kota Depok pada Kamis 27 April 2023 ini dengan menyampaikan tujuh rekomendasi perbaikan pengelolaan sampah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.

Koordinator Bidang Sosial Lingkungan BEM UI Kevin Wisnumurthi mengatakan BEM UI menyoroti tata kelola persampahan Kota Depok dengan merilis ringkasan kebijakan, terdiri atas tujuh poin rekomendasi.

Tujuh poin rekomendasi yakni, hierarki manajemen pengelolaan sampah dimulai dari prevention,reuse,recycle,recovery, dan disposal; pengetatan sanksi dan pengelolaan sampah sesuai regulasi, melanjutkan konsep Kota Nol Sampah dan Kota Pintar.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top