Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

TNI-Polri Hanya Bisa Isi Jabatan ASN Eselon I dan Pemerintah Pusat

Foto : dpr.go.id

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut wacana dari KemenPAN-RB terkait penempatan TNI/Polri di jabatan ASN, bukanlah hal yang baru.

Hal ini sebagaimana aturan yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari KemenPAN-RB terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri serta sebaliknya.

"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata Doli di sebagaimana ditulis di laman DPR RI, Kamis (14/3).

Doli menjelaskan, ada batasan dalam penempatan personel TNI dan Polri di jabatan ASN yang diatur dalam RPP itu. Personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat, katanya.

"Jadi boleh TNI-Polri itu bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaganya masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua," kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top