Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TNBTS menyangkal pelarangan drone berkaitan dengan ladang ganja

📅 Rabu, 19 Mar 2025, 16:20 WIB | Oleh:
TNBTS menyangkal pelarangan drone berkaitan dengan ladang ganja Doc: ANTARA/HO-Kemenhut
Ket. Ladang ganja yang ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berkat kolaborasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepolisian RI.

Malang, Jawa Timur -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan, aturan pelarangan penggunaan drone bagi pengunjung di area wisata TNBTS tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja di wilayah tersebut.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan, aturan soal drone sudah berlaku sejak 2019.

"Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019 sesuai dengan SOP Nomor: SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA4/2019," kata Rudi.

Oleh karena itu, Rudi membantah adanya narasi di media sosial yang mengkaitkan antara pelarangan penggunaan drone dengan penemuan keberadaan ladang ganja di area Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit.

"BBTNBTS menggunakan drone dalam proses pencarian lokasi untuk mengidentifikasi lokasi tanaman ganja sehingga memudahkan pencarian dan mencari akses menuju lokasi tersebut," ucap dia.

Dia menjelaskan bahwa larangan  penggunaan drone bagi pengunjung di kawasan pendakian yang masuk di area TNBTS, salah satunya mempertimbangkan faktor keselamatan.

Lebih lanjut, TNBTS ingin para pendaki tetap fokus selama melakukan aktivitas pendakian.

"Fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung, karena jalur pendakian cukup rawan terjadi kecelakaan. Kemudian untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan," ujarnya.

Sedangkan, menyangkut kebijakan setiap rombongan pendaki di Gunung Semeru yang berisikan 10 orang wajib didampingi oleh satu pemandu sudah dilaksanakan sejak 30 Oktober 2024.

"Secara nasional di seluruh kawasan konservasi, baik taman nasional maupun taman wisata alam seluruh Indonesia," ucapnya.

Rudi menyebut regulasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur pendakian.

"Ini bagian dari pemberdayaan kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping atau pemandu," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.