Tiongkok Mulai Uji Coba Kebijakan STNK Digital
Foto: ANTARA/Xinhua/Zhang ChenlinBEIJING - Kementerian Keamanan Publik Tiongkok pada Senin (1/7) mulai menguji coba kebijakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) digital di 60 kota untuk menyempurnakan layanan manajemen lalu lintas.
Hukum di Tiongkok mewajibkan para pengemudi untuk membawa surat izin mengemudi (SIM) dan STNK saat mengemudi.
Lebih dari 2,15 juta STNK digital diterbitkan oleh kementerian pada Senin di 60 kota di Tiongkok, termasuk Beijing dan Tianjin.
Kementerian tersebut juga telah meningkatkan layanan lalu lintas online (daring) untuk mempromosikan program subsidi penggantian mobil pada platform Manajemen Lalu Lintas 12123, yang telah memberikan manfaat bagi lebih dari 63.000 pengemudi.
Layanan lalu lintas daring yang ditingkatkan telah memberikan akurasi dan kenyamanan bagi lebih dari 4 juta orang dan perusahaan, menurut kementerian itu. Ant/Xinhua/I-1
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Seberangi Sungai untuk Sekolah, Pelajar di Jember Gunakan Rakit Bambu
- Secara Rutin Ini LIma Bagian Mobil yang Wajib Dirawat
- Gakoptindo Direkomendasikan Pasok Bahan Baku MBG
- Wujud Nyata Komitmen Anti- Penyuapan, PTP Nonpetikemas Raih Sertifikasi ISO 37001
- Pegawai Honorer Pemprov Bengkulu Akan Diangkat Jadi ASN