Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiongkok Menentang Upaya Filipina Ganti Nama Pulau-pulau di LTS

📅 Kamis, 02 Apr 2026, 02:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tiongkok Menentang Upaya Filipina Ganti Nama Pulau-pulau di LTS Doc: AFP/TED ALJIBE
Ket. Seorang tentara Filipina sedang berjaga di Pulau West York (Likas) yang ada di perairan sengketa LTS pada Juni tahun lalu. Pada Selasa (31/3), Presiden Ferdinand Marcos Jr mengeluarkan perintah eksekutif untuk mengganti nama lebih dari 100 terumbu karang, pulau, atol, dan bentang alam lainnya di LTS dengan nama lokal.

BEIJING - Tiongkok pada Rabu (1/4) menuduh Filipina telah melanggar hukum internasional dan mengancam akan mengambil langkah-langkah untuk melindungi kedaulatannya, setelah Manila mengatakan akan mengganti nama fitur pulau yang disengketakan di Laut Tiongkok Selatan (LTS).

Saat ini Beijing mengklaim hampir seluruh wilayah LTS meskipun ada putusan internasional yang menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Berdasarkan perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, pada Selasa (31/3), Manila akan mengganti nama lebih dari 100 terumbu karang, pulau, atol, dan bentang alam lainnya yang termasuk dalam Kepulauan Spratly, lokasi konfrontasi berulang antara kapal-kapal Filipina dan Tiongkok.

Pada konferensi pers Rabu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Mao Ning, mengatakan bahwa langkah tersebut melanggar kedaulatan teritorial Tiongkok dan melanggar piagam PBB serta hukum internasional terkait.

“Tiongkok dengan tegas menentang tindakan Filipina yang merusak kedaulatan serta hak dan kepentingan Tiongkok, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk secara tegas melindungi kedaulatan teritorial dan hak serta kepentingan maritimnya di Laut Tiongkok Selatan,” kata dia.

Filipina dan Tiongkok, bersama dengan Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam, memiliki klaim yang saling tumpang tindih atas wilayah-wilayah di LTS, dan yang terpenting adalah Kepulauan Spratly, yang diyakini memiliki cadangan sumber daya minyak dan gas yang sangat besar.

Adopsi Lokal

Sebelumnya pada Selasa, kantor berita Philstar mewartakan bahwa Filipina akan mengadopsi nama lokal untuk lebih dari 100 fitur di Kalayaan Island Group menyusul perintah yang dikeluarkan oleh Presiden Marcos Jr.

Peraturan Presiden Nomor 111, yang ditandatangani pada tanggal 26 Maret, mencakup 131 fitur maritim di Kalayaan, Palawan, di dalam LT yang disengketakan.

Istana Malacanang mengatakan langkah tersebut akan memperkuat administrasi dan tata kelola wilayah tersebut, serta mendukung penegasan hak kedaulatan negara.

Dewan Maritim Nasional merekomendasikan adopsi seperangkat nama standar Filipina, dengan mengatakan bahwa hal ini diperlukan untuk memastikan konsistensi dalam tata kelola dan penggunaan resmi.

Banyak fitur tersebut merupakan bagian dari Kepulauan Spratly, wilayah kaya sumber daya yang telah menjadi lokasi ketegangan maritim berulang kali, khususnya antara kapal Filipina dan Tiongkok.

Filipina sebelumnya mengadopsi kebijakan penamaan serupa pada tahun 2012 di bawah kepemimpinan Presiden Benigno Aquino III, ketika perairan yang paling dekat dengan pantai barat negara itu secara resmi ditetapkan sebagai Laut Filipina Barat.

Undang-Undang Zona Maritim Filipina mendefinisikan zona maritim barat negara itu, termasuk Laut Luzon, Bajo de Masinloc, dan KIG, sebagai wilayah yang secara kolektif membentuk Laut Filipina Barat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.