Tiongkok Eksekusi Mantan Pejabat Daerah Atas Tuduhan Korupsi
📅 Selasa, 17 Des 2024, 18:30 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: ANTARA/Jefri Aries
BEIJING - Pengadilan di wilayah utara Mongolia Dalam, Tiongkok, pada hari Selasa (17/12), mengatakan, telah mengeksekusi seorang mantan pejabat daerah karena korupsi, perkembangan terbaru dalam kampanye besar-besaran Beijing melawan korupsi.
Dikutip dari Barron, Li Jianping, mantan Sekretaris Komite Kerja Partai Komunis di zona pengembangan ekonomi dan teknologi Hohhot, sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati karena kejahatan termasuk penyuapan dan penyalahgunaan dana publik.
"Disetujui oleh Mahkamah Rakyat Agung, pada tanggal 17 Desember 2024, Pengadilan Rakyat Menengah Liga Hinggan Daerah Otonomi Mongolia Dalam mengeksekusi Li Jianping sesuai dengan hukum," kata pengadilan tersebut dalam sebuah pernyataan.
Li dijatuhi hukuman mati pada tahun 2022 setelah pihak berwenang mendapati ia telah memanfaatkan jabatannya sebagai pegawai negara untuk menggelapkan dana dan mencari keuntungan bagi geng kriminal.
Hukuman mati tetap ditegakkan awal tahun ini meskipun ada banding dari Li. "Tindakan mantan pejabat tersebut ditetapkan sangat serius, sementara dampak sosialnya sangat buruk,," bunyi pernyataan hari Selasa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Presiden Xi Jinping telah mengawasi kampanye luas melawan korupsi resmi sejak berkuasa lebih dari satu dekade lalu, dengan para kritikus mengatakan hal itu juga berfungsi sebagai cara untuk membersihkan pesaing politik.
Tiongkok mengklasifikasikan statistik hukuman mati sebagai rahasia negara, meskipun kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty percaya ribuan orang dieksekusi di negara itu setiap tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!