Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiongkok dan Filipina Capai Kesepakatan Sementara Soal Laut Tiongkok Selatan

Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing, Tiongkok pada Senin (22/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Beijing - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning menyebut negaranya sudah mencapai kesepakatan sementara dengan Filipina terkait dengan situasi pulau karang Ren'ai Jiao di Laut Tiongkok Selatan.

"Berdasarkan prinsip Tiongkok dalam menangani situasi saat ini di Ren'ai Jiao, Tiongkok telah mencapai kesepakatan sementara dengan Filipina mengenai pasokan kemanusiaan untuk kebutuhan hidup, yang mencerminkan niat baik Tiongkok," kata Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing, Tiongkok pada Senin.

Pemerintah Tiongkok mengklaim memiliki hak kedaulatan dan yurisdiksi atas kepulauan yang disebut "Nanhai Zhudao" di Laut Tiongkok Selatan yaitu terdiri dari Dongsha Qundao, Xisha Qundao, Zhongsha Qundao dan Nansha Qundao atau lebih dikenal sebagai Kepulauan Pratas, Kepulauan Paracel, Kepulauan Spratly dan area Tepi Macclesfield.

Namun, sejak 1999, Filipina menempatkan kapal perang BRP Sierra Madre yang sengaja ditenggelamkan sebagai "markas terapung" bagi penjaga pantai Filipina di kawasan terumbu karang Ren'ai Jiao atau disebut Filipina sebagai "Beting Ayungin" dan mengirim logistik untuk mengisi perbekalan maupun orang ke markas terapung tersebut.

"Kami harap Filipina menepati janjinya dan bekerja sama dengan Tiongkok untuk mengendalikan situasi dengan cara yang tepat," ungkap Mao Ning.

Menurut Mao Ning Tiongkok dan Filipina mencapai kesepakatan dengan memperhatikan tiga prinsip.

Pertama, dengan menempatkan kapal perangnya di Ren'ai Jiao selama beberapa dekade, Filipina telah melanggar kedaulatan Tiongkok dan Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut Cina Selatan (Declaration of Conduct atau DOC) khususnya Pasal 5 yang menyatakan bahwa para pihak harus menahan diri untuk tidak melakukan tindakan untuk menghuni pulau-pulau dan terumbu karang yang tidak berpenghuni.

"Kami terus meminta agar Filipina menarik kapal perangnya dan memulihkan keadaan Ren'ai Jiao dan tidak menempatkan fasilitas atau personel di sana," ungkap Jubir Kemlu Tiongkok itu.

Kedua, jika Filipina mengirimkan kebutuhan logistik bagi para personel yang tinggal di kapal perang tersebut, Tiongkok bersedia mengizinkannya dengan semangat kemanusiaan, tapi jika Filipina memberi tahu Tiongkok terlebih dahulu maupun setelahnya di lokasi verifikasi dilakukan. Tiongkok juga akan memantau seluruh proses pengiriman pasokan.

Ketiga, jika Filipina mengirimkan sejumlah besar bahan konstruksi ke kapal perang itu dan berupaya membangun fasilitas atau pos permanen, Tiongkok sama sekali tidak akan menerimanya dan akan dengan tegas menghentikannya sesuai dengan hukum dan peraturan untuk menegakkan kedaulatan Tiongkok serta kesakralan DOC.

"Berdasarkan ketiga prinsip di atas, Tiongkok baru-baru ini melakukan serangkaian konsultasi dengan Filipina mengenai penanganan situasi di Ren'ai Jiao dan mencapai kesepakatan sementara dengan Filipina mengenai pasokan kemanusiaan untuk kebutuhan logistik. Kedua pihak setuju untuk mengatasi bersama-sama masalah maritim dan berupaya untuk melakukan deeskalasi di Laut Cina Selatan," katanya.

Laut Tiongkok Selatan hingga saat ini masih menjadi titik panas permasalahan di kawasan karena Tiongkok mengklaim hampir seluruh perairan di Laut Tiongkok Selatan. Negara-negara anggota ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, dan Filipina juga mengklaim wilayah tersebut.

Terbaru, pemerintah Tiongkok memberlakukan aturan baru operasi mereka di Laut Tiongkok Selatan. Berdasarkan pedoman baru itu, Tiongkok bisa menahan tersangka pelanggar hingga 60 hari.

Undang-undang yang sudah diterbitkan sejak 2021 itu mengatur soal izin bagi penjaga pantai Tiongkok yang dapat menembaki kapal asing, menghancurkan bangunan negara lain yang didirikan di atas terumbu karang yang diklaim milik Tiongkok dan hak untuk memeriksa kapal asing di perairan yang disebut kepemilikan Tiongkok.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top