Tingkatkan Pelayanan, Ketua DPR: UU ASN Disahkan Demi Pemerataan ASN Berkualitas di Daerah
📅 Kamis, 05 Okt 2023, 00:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Virna P Setyorini
Jakarta - Tingkatkan pelayanan, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pengesahan UU Aparatur Sipil Negara merupakan dukungan DPR untuk pemerataan ASN berkualitas di daerah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
"Undang-undang ini menjadi transformasi di tubuh ASN sebagai abdi negara, serta untuk memperbaiki kesenjangan talenta nasional. Kita ketahui bersama sebaran ASN berkualitas masih kurang meratakarena saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penggantian Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU melalui Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10).
Salah satu isu krusial dalam undang-undang ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah. Selain itu, UU ini disahkan sebagai solusi agar daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) mendapat pelayanan baik.
Dengan adanya UU ASN yang baru, Puan berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dapat mengimplementasikan capaian formasi ASN khusus di daerah 3T.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Untuk menghadirkan pelayanan maksimal ke seluruh wilayah Indonesiadiperlukan ASN berkualitas tinggi yang bersedia ditempatkan di daerah 3T," jelas mantan Menko PMK itu.
Berdasarkan keterangan pemerintahterdapat lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Hal tersebut dikarenakan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.
Untuk memenuhi transformasi kualitas pelayanan ASN, katanya, makaUU ASN memberikan solusi dengan mengatur adanya insentif bagi ASN yang bersedia ditempatkan di wilayah 3T. Transformasi ini dibutuhkan demi target arah pembangunan nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional. Oleh karena itu, rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi "leading sector" terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor itu.
"Dengan adanya insentif khusus dan percepatan dalam kenaikan pangkat dibanding ASN di wilayah ibu kota, hal ini akan menjadi penarik minat para ASN untuk bersedia ditempatkan di daerah 3T," jelas Puan.
Lewat UU ASN, Pemerintah bisa membuat usulan untuk ASN yang akan ditempatkan di luar ibu kota. Puan berharapbeleid ini dapat memfasilitasi agar tidak ada lagi kekosongan formasi ASN di beberapa wilayah luar Indonesia.
"ASN yang ditempatkan di daerah 3T akan dapat mempercepat pembangunan daerah. Hal ini karena ASN tersebut akan dapat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan," ungkapnya.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), total formasi ASN di wilayah 3T di Indonesia pada tahun 2023 sebanyak 134.000 formasi. Dari jumlah tersebut, 100.000 formasi diperuntukkan bagi tenaga guru, 20.000 formasi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, dan 14.000 formasi diperuntukkan bagi tenaga teknis.
Target formasi ASN di wilayah 3T di Indonesia pada tahun 2023 adalah sebanyak 90 persen dari total formasi. Artinya, pemerintah menargetkan 120.600 formasi ASN di wilayah 3T dapat terisi pada tahun 2023.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!