Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tingkatkan Pelayanan, Ketua DPR: UU ASN Disahkan Demi Pemerataan ASN Berkualitas di Daerah

Foto : ANTARA/Virna P Setyorini

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menyalami sejumlah mahasiswa Indonesia usai menghadiri penerimaan gelar honoris causa Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dari Univerisiti Tunku Abdul Rahman di Selangor, Malaysia, Senin (2/10/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Tingkatkan pelayanan, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pengesahan UU Aparatur Sipil Negara merupakan dukungan DPR untuk pemerataan ASN berkualitas di daerah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

"Undang-undang ini menjadi transformasi di tubuh ASN sebagai abdi negara, serta untuk memperbaiki kesenjangan talenta nasional. Kita ketahui bersama sebaran ASN berkualitas masih kurang meratakarena saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penggantian Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU melalui Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10).

Salah satu isu krusial dalam undang-undang ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah. Selain itu, UU ini disahkan sebagai solusi agar daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) mendapat pelayanan baik.

Dengan adanya UU ASN yang baru, Puan berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dapat mengimplementasikan capaian formasi ASN khusus di daerah 3T.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top