Tindak Tegas, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu-sabu Ditangkap
Anggota Polres Agam mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, Jumat (15/92023).
Lubuk Basung - Tindak tegas, Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan ketiga pelaku dengan inisial H (39) warga Agam, AS (36) warga Agam dan S (32) warga Pakanbaru, Riau itu ditangkap padaJumat (15/9) sekitar pukul 17.45 WIB.
"Ketiga pelaku kita tangkap di daerah berbeda. Pelaku H dan AS kita tangkap di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya dan S di rumah H tidak jauh dari lokasi penangkapan," katanya.
Didampingi Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi A, ia menjelaskanpenangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat terkait H sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan pelaku AS di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penangkapan terhadap H dan AS.
Saat itu, H sedang berada di atas sepeda motor warna hitam dalam keadaan berhenti dan sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan AS.
Polisi langsung menangkap kedua pelaku, namun mengetahui kedatangan petugas, H segera menghidupkan motornya dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dan H akhirnya ditangkap.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya