Tindak Tegas, Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap SU (29) pengedar narkoba jaringan dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), di Mapolres Serang, Senin (25/3/2024).
Serang - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap SU (29) pengedar narkoba jaringan dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Banten, Senin, mengatakan SU merupakan salah satu kaki tangan jaringan R yang merupakan warga binaan yang mendekam dalam Lapas di Banten.
"Tersangka SU ditangkap di rumahnya di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin (18/3) pukul 01.30 WIB," katanya.
Dari tersangka SU ini berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 14 paket seberat 674 gram atau lebih dari 1/2 kg yang disembunyikan dalam loudspeaker.
"Tersangka SU merupakan kaki tangan warga binaan pemilik 400 ribu lebih obat keras jenis tramadol dan hexymer serta obat keras lainnya," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya