Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Polisi Amankan Remaja Bersenjata yang Hendak Tawuran

📅 Senin, 22 Mei 2023, 01:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polisi Amankan Remaja Bersenjata yang Hendak Tawuran Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Kepolisian Polsek Tambora bersama pelaku remaja yang akan melakukan tawuran, Sabtu (20/5/2023).

Jakarta - Tindak tegas, polisi mengamankan seorang anak SMP berinisial K yang terindikasi akan melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam di sekitar Fly Over Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (20/5).

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa awalnya pelaku bersama sekitar 11 orang teman-temannya konvoi sepeda motor dengan membawa senjata tajam pada hari Sabtu (20/5/2023) sekira 04.30 WIB di sekitar Fly Over, Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.

"Konvoi tersebut melewati pos pantau atau pos stasioner pengamanan yang berisi anggota Polsek Tambora, Koramil 02 Tambora dan Relawan dari Citra Bhayangkara, sehingga kelompok tersebut kemudian dikejar oleh polisi yang ada di Pos Pantau jembatan Angke dan berhasil ditangkap serta ditemukan barang bukti senjata tajam," ungkap Putra melalui keterangannya, Minggu.

Putra melanjutkan, untuk senjata tajam berjumlah dua bilah senjata tajam yakni jenis clurit ukuran panjang, berwarna emas, bergagang kayu dan sebuah plat besi berbentuk gergaji.

"Untuk korban sebelumnya tidak ada, mengingat tawuran belum dimulai atau masih konvoi saja untuk saling mencari lawan. Tetapi kemudian berhasil dikejar diamankan oleh polisi, berikut diketahui barang bukti senjata tajam. Hingga kini, 10 orang lainnya masih dicari pihak kepolisian," ungkap Putra.

Putra melanjutkan, hasil test urine tersangka negatif dan motif untuk tawuran hanya iseng dan agar kelompok gengnya punya nama dan dikenal serta diakui keberadaanya oleh kelompok lainnya.

Setelah diperiksa dan didengar keterangannya, pelaku disangkakan Pasal 2 (1) UUDAR No. 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP yang berisi, barang siapa tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, menyimpan, menyembunyikan dan membawa senjata tajam di muka umum tanpa dilengkapi dengan surat ijin sah dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.