Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Pelaku Pembalakan Kayu Merbau Ilegal Siap Disidangkan

📅 Minggu, 19 Mar 2023, 18:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Pelaku Pembalakan Kayu Merbau Ilegal Siap Disidangkan Doc: Antara/HO-KLHK
Ket. Barang bukti perkara pelaku perkara tindak pidana pembalakan liar kayu merbau di Kepulauan Aru Maluku, S (50) selaku pemilik Usaha Dagang (UD) ZP.

Jakarta - Tindak tegas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bekas perkara pelaku perkara tindak pidana pembalakan liar di Kepulauan Aru Maluku, S (50) selaku pemilik Usaha Dagang (UD) ZP dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan siap disidangkan.

"Berkas perkara ini merupakan hasil pelimpahan dari Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) yang sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2023 dengan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 meter kubik," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Ahad.

Taqiuddin menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK yang berhasil mengamankan tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial S (50) pemilik UD. ZP. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 M3.

"Sebelum ditangkap, S (50) sempat menjadi buron selama dua tahun setelah mangkir dari panggilan penyidik Gakkum KLHK dan melarikan diri. Pada tanggal 19 Januari 2023 malam," ujar dia.

Tim Operasi berhasil mengamankan tersangka S (50) di sebuah hotel di Surabaya dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim," kata Taqiuddin.

Tas perbuatanpelaku itu diancam dengan hukuman pidana dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.