Tindak Tegas, KPU Jember Laporkan PPK dan PPS yang Memanipulasi Perolehan Suara
Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi (kiri) melaporkan dugaan tindak pidana pemilu kepada Bawaslu Jember, Kamis (22/2/2024).
Jember - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur melaporkan sejumlah panitia pemilihan kecamatan (ppk) dan panitia pemungutan suara (pps) yang diduga telah melakukan manipulasi perolehan hasil suara ke badan pengawas pemilu (bawaslu) setempat, Jumat.
"Kami melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab yang melakukan pergeseran logistik yakni tiga anggota PPS di Desa Pontang dan lima anggota PPK Kecamatan Ambulu," kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi saat mendatangi Kantor Bawaslu Jember.
Menurutnya laporan dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Ambulu berawal dari informasi yang diterima KPU Jember saat proses penghitungan di tingkat ppk pada Kamis ( 22/2) sore karena ditemukan formulir C hasil yang dihapus menggunakan tipe X.
"Dugaan manipulasi hasil perolehan suara terjadi di dua tps di Desa Pontang yakni TPS 24 dan TPS 35, sehingga menyebabkan perubahan suara calon anggota legislatif dari 0 menjadi 10 suara dan awalnya 1 suara diubah menjadi 10 suara," tuturnya.
Ia menjelaskan ada upaya untuk mengubah hasil perolehan suara dari tps ke tingkat rekapitulasi kecamatan dengan cara menghapus menggunakan tipe x, sehingga tidak sama dengan hasil penghitungan yang dilakukan di tps.
"Beberapa bukti yang kami lampirkan adalah foto C hasil setelah penghitungan suara yang dikirimkan kpps ke aplikasi sirekap dan foto C hasil saat dibacakan di rekapitulasi tingkat kecamatan, ada perubahan atau selisih," katanya.
Hanafi mengatakan dugaan pelanggaran pemilu lainnya dan serupa kemungkinan ada, namun KPU Jember hanya mengetahui pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Ambulu, sedangkan untuk potensi kecurangan di tps lain menjadi kewenangan Bawaslu Jember.
Saat melakukan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Jember, tidak satupun anggota bawaslu yang menemui karena ada tugas di luar kota, sehingga hanya ditemui Staf Bawaslu Jember, Saiful Rahman.
"Laporan KPU Jember tentang dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kecamatan Ambulu sudah memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, laporan tersebut akan dianalisis oleh Komisioner Bawaslu," ujarnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya